Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 23 Tahun 2016

Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 23 Tahun 2016 tentang Pedoman Nomenklatur Perangkat Daerah Bidang Transmigrasi

Juga dikenal sebagai: Permendesa PDTT 23/2016 · Permendesa PDTT No. 23 Tahun 2016 · Permendesa PDTT Nomor 23 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:8 Desember 2016Tanggal Penetapan:16 Agustus 2016
Standar & Pedoman Teknis

Informasi

TipePeraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
TemaPedoman Nomenklatur Perangkat Daerah Bidang Transmigrasi
LokasiKementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
Tanggal Berlaku08 Desember 2016
Tanggal Penetapan16 Agustus 2016
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri ini menetapkan pedoman nomenklatur perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan transmigrasi di tingkat provinsi dan kabupaten/kota. Bentuk perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan transmigrasi adalah Dinas. Nomenklatur untuk tingkat provinsi dan kabupaten/kota adalah Dinas Transmigrasi, yang dapat berdiri sendiri atau digabung dengan urusan pemerintahan lainnya. Dinas Transmigrasi diklasifikasikan menjadi tipe A, B, dan C berdasarkan intensitas urusan pemerintahan. Susunan organisasi Dinas Transmigrasi berbeda-beda berdasarkan tipenya, meliputi sekretariat, bidang, subbagian, dan seksi. Tugas dan fungsi Dinas Transmigrasi mencakup perencanaan kawasan transmigrasi, pembangunan kawasan transmigrasi, penataan persebaran penduduk, dan pengembangan kawasan transmigrasi, dengan memperhatikan fungsi daerah asal transmigran, daerah tujuan transmigran, dan daerah asal yang juga sebagai daerah tujuan.

(-)

(-)