di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Batanghari Nomor 3 Tahun 2000 tentang IZIN PEMANFAATAN KAYU RAKYAT
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Batanghari 3/2000 · Perda Kabupaten Batanghari No. 3 Tahun 2000 · Perda Kabupaten Batanghari Nomor 3 Tahun 2000
Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor 3 Tahun 2000 mengatur tentang Izin Pemanfaatan Kayu Rakyat (IPKR). Latar belakangnya adalah penyerahan sebagian urusan pemerintahan di bidang kehutanan kepada daerah, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 1998, serta perlunya pengaturan penebangan, pengangkutan, dan pemasaran kayu dari hutan rakyat/hutan milik.
Peraturan ini mengatur bahwa setiap orang atau badan yang akan menebang, mengumpulkan, mengangkut, dan memasarkan kayu rakyat di wilayah Kabupaten Batang Hari harus memiliki IPKR yang diterbitkan oleh Kepala Dinas Kehutanan atas nama Bupati. IPKR diberikan untuk tanah milik rakyat di luar kawasan hutan, dengan luas maksimum 100 Ha, dan masa berlaku 3 bulan yang dapat diperpanjang hingga 6 bulan.
Pemohon IPKR harus mengajukan permohonan tertulis kepada Bupati melalui Kepala Dinas Kehutanan dengan melampirkan bukti kepemilikan tanah, peta lokasi, dan pernyataan rencana penanaman/pemanfaatan lahan. Sebelum IPKR diterbitkan, dilakukan pemeriksaan/survei lapangan oleh petugas Dinas Kehutanan dan instansi terkait. Pemegang IPKR berkewajiban mentaati ketentuan penggunaan jalan angkutan, administrasi pengangkutan kayu, melunasi pungutan, memprioritaskan bahan baku industri lokal, membuat laporan hasil produksi, dan melakukan penanaman kembali.
Pemegang IPKR dilarang memindahtangankan IPKR, menggunakan IPKR sebagai jaminan bahan baku industri perkayuan, menebang kayu di luar areal IPKR, mengangkut kayu tanpa dokumen sah, melakukan pembakaran limbah kayu, dan menggunakan alat berat (kecuali untuk tebang habis perkebunan).