Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Hari No. 3 Tahun 2000

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Batanghari Nomor 3 Tahun 2000 tentang IZIN PEMANFAATAN KAYU RAKYAT

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Batanghari 3/2000 · Perda Kabupaten Batanghari No. 3 Tahun 2000 · Perda Kabupaten Batanghari Nomor 3 Tahun 2000

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:23 Maret 2000Tanggal Penetapan:23 Maret 2000
Perizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaIZIN PEMANFAATAN KAYU RAKYAT
LokasiPemerintah Kabupaten Batanghari
Tanggal Berlaku23 Maret 2000
Tanggal Penetapan23 Maret 2000
Tempat PenetapanMuara Bulian

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor 3 Tahun 2000 mengatur tentang Izin Pemanfaatan Kayu Rakyat (IPKR). Latar belakangnya adalah penyerahan sebagian urusan pemerintahan di bidang kehutanan kepada daerah, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 1998, serta perlunya pengaturan penebangan, pengangkutan, dan pemasaran kayu dari hutan rakyat/hutan milik.

Peraturan ini mengatur bahwa setiap orang atau badan yang akan menebang, mengumpulkan, mengangkut, dan memasarkan kayu rakyat di wilayah Kabupaten Batang Hari harus memiliki IPKR yang diterbitkan oleh Kepala Dinas Kehutanan atas nama Bupati. IPKR diberikan untuk tanah milik rakyat di luar kawasan hutan, dengan luas maksimum 100 Ha, dan masa berlaku 3 bulan yang dapat diperpanjang hingga 6 bulan.

Pemohon IPKR harus mengajukan permohonan tertulis kepada Bupati melalui Kepala Dinas Kehutanan dengan melampirkan bukti kepemilikan tanah, peta lokasi, dan pernyataan rencana penanaman/pemanfaatan lahan. Sebelum IPKR diterbitkan, dilakukan pemeriksaan/survei lapangan oleh petugas Dinas Kehutanan dan instansi terkait. Pemegang IPKR berkewajiban mentaati ketentuan penggunaan jalan angkutan, administrasi pengangkutan kayu, melunasi pungutan, memprioritaskan bahan baku industri lokal, membuat laporan hasil produksi, dan melakukan penanaman kembali.

Pemegang IPKR dilarang memindahtangankan IPKR, menggunakan IPKR sebagai jaminan bahan baku industri perkayuan, menebang kayu di luar areal IPKR, mengangkut kayu tanpa dokumen sah, melakukan pembakaran limbah kayu, dan menggunakan alat berat (kecuali untuk tebang habis perkebunan).

(-)

1. IPKR dibatalkan apabila pemegang IPKR tidak melaksanakan kewajiban atau melanggar larangan. 2. IPKR dibatalkan apabila pemegang IPKR tidak melaksanakan kegiatan lapangan dalam jangka waktu satu bulan setelah IPKR diterbitkan. 3. Pelanggaran di bidang eksploitasi dan Tata Usaha Kayu dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.