Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Probolinggo Nomor 1 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Probolinggo Nomor 1 Tahun 2017 tentang HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN PROBOLINGGO

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Probolinggo 1/2017 · Perda Kabupaten Probolinggo No. 1 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Probolinggo Nomor 1 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Juli 2017Tanggal Penetapan:31 Juli 2017
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaHAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN PROBOLINGGO
LokasiPemerintah Kabupaten Probolinggo
Tanggal Berlaku31 Juli 2017
Tanggal Penetapan31 Juli 2017
Tempat PenetapanKraksaan

Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 06 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Probolinggo sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 04 Tahun 2007 sepanjang mengatur mengenai hak keuangan dan administratif Pimpinan dan Anggota DPRD dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang hak keuangan dan administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Probolinggo. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 28 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk melaksanakan hak keuangan dan administratif Pimpinan dan Anggota DPRD secara efektif.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Penghasilan Pimpinan dan Anggota DPRD, yang terdiri dari uang representasi, tunjangan keluarga, tunjangan beras, uang paket, tunjangan jabatan, tunjangan alat kelengkapan, tunjangan alat kelengkapan lain, tunjangan komunikasi intensif, dan tunjangan reses.
  2. Tunjangan kesejahteraan Pimpinan dan Anggota DPRD, yang terdiri dari jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, pakaian dinas dan atribut. Selain itu, Pimpinan DPRD juga mendapatkan rumah negara dan perlengkapannya, kendaraan dinas jabatan, dan belanja rumah tangga. Anggota DPRD dapat memperoleh rumah negara dan perlengkapannya serta tunjangan transportasi.
  3. Uang jasa pengabdian diberikan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD yang meninggal dunia atau mengakhiri masa baktinya dengan diberhentikan secara hormat.
  4. Belanja penunjang DPRD digunakan untuk mendukung kegiatan DPRD, yang terdiri dari program, dana operasional Pimpinan DPRD, pembentukan kelompok ahli alat kelengkapan DPRD, tenaga ahli fraksi, dan belanja sekretariat fraksi.

Peraturan ini juga mengatur tentang pengelolaan hak keuangan dan administratif Pimpinan dan Anggota DPRD, yang merupakan anggaran belanja DPRD yang diformulasikan ke dalam Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah Sekretariat DPRD.

(-)

(-)