Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Undang-undang (UU) No. 18 Tahun 2016

Undang-undang (UU) Nomor 18 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2017

Juga dikenal sebagai: UU 18/2016 · UU No. 18 Tahun 2016 · UU Nomor 18 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Januari 2017Tanggal Penetapan:17 November 2016
PerpajakanPenerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)Hukum Administrasi Negara

Informasi

TipeUndang-undang (UU)
TemaAnggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2017
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku01 Januari 2017
Tanggal Penetapan17 November 2016
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2017 (APBN 2017) menetapkan rencana keuangan tahunan pemerintah negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat. APBN 2017 mencakup anggaran pendapatan negara, anggaran belanja negara, dan pembiayaan anggaran.

Latar Belakang dan Tujuan: APBN 2017 disusun sebagai wujud pengelolaan keuangan negara yang terbuka dan bertanggung jawab untuk kemakmuran rakyat, berdasarkan demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi, berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.

Ketentuan Substansial:

  1. Anggaran Pendapatan Negara: Direncanakan sebesar Rp1.750.283.380.176.000,00 yang bersumber dari penerimaan perpajakan, PNBP, dan penerimaan hibah.
  2. Anggaran Belanja Negara: Direncanakan sebesar Rp2.080.451.168.747.000,00 yang terdiri atas belanja pemerintah pusat dan transfer ke daerah dan dana desa.
  3. Transfer ke Daerah dan Dana Desa: Transfer ke Daerah sebesar Rp704.925.064.771.000,00 yang terdiri atas Dana Perimbangan, Dana Insentif Daerah (DID), Dana Otonomi Khusus dan Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta. Dana Desa direncanakan sebesar Rp60.000.000.000.000,00.
  4. Pembiayaan Anggaran: Defisit anggaran sebesar Rp330.167.788.571.000,00 akan dibiayai dari pembiayaan anggaran.
  5. Anggaran Pendidikan: Dialokasikan sebesar Rp416.090.233.749.000,00 atau 20% dari total belanja negara.
  6. Program Pengelolaan Subsidi: Direncanakan sebesar Rp160.055.480.773.000,00.

Undang-undang ini juga mengatur fleksibilitas dalam pengelolaan anggaran, termasuk penyesuaian terhadap perubahan kondisi ekonomi dan alokasi anggaran untuk keadaan darurat.

(-)

(-)