Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purworejo Nomor 7 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Purworejo Nomor 7 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pelayanan tera dan Tera Ulang Serta Pengawasan Metrologi Legal

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Purworejo 7/2018 · Perda Kabupaten Purworejo No. 7 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Purworejo Nomor 7 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:3 Agustus 2018Tanggal Penetapan:2 Agustus 2018
Pertambangan & Sumber EnergiPerizinan & Pelayanan PublikRiset & Teknologi

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Pelayanan tera dan Tera Ulang Serta Pengawasan Metrologi Legal
LokasiPemerintah Kabupaten Purworejo
Tanggal Berlaku03 Agustus 2018
Tanggal Penetapan02 Agustus 2018
Tempat PenetapanPurworejo

(-)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mewujudkan tertib ukur yang menjamin kepastian hukum untuk melindungi konsumen, mewujudkan pelaku usaha yang profesional dan terpercaya, serta mewujudkan kegiatan perdagangan yang tertib ukur. Ruang lingkup peraturan ini meliputi penyelenggaraan pelayanan tera dan tera ulang, serta pengawasan metrologi legal.

Ketentuan substansial mencakup:

  1. Jenis dan golongan UTTP (Alat Ukur, Takar, Timbang, dan Perlengkapannya), tempat penyelenggaraan tera dan tera ulang, tanda tera dan jangka waktu.
  2. Kewajiban dan larangan bagi produsen/penyedia UTTP dan pengguna UTTP. Produsen/penyedia UTTP wajib melakukan tera terhadap UTTP yang diproduksi/disediakan dan dilarang memamerkan/memakai UTTP sebelum ditera. Pengguna UTTP wajib melakukan tera dan/atau tera ulang dan dilarang menggunakan UTTP yang tidak sesuai ketentuan.
  3. Pengawasan Metrologi Legal yang meliputi pengawasan UTTP, BDKT (Barang Dalam Keadaan Terbungkus), dan Satuan Ukur. Pengawasan UTTP dilakukan untuk memastikan penggunaan sesuai ketentuan, kebenaran hasil pengukuran, dan adanya tanda tera. Pengawasan BDKT dilakukan untuk memastikan kesesuaian pelabelan dan kebenaran kuantitas. Pengawasan Satuan Ukur dilakukan untuk memastikan penggunaan dan penulisan satuan sesuai ketentuan.
  4. Pembentukan Unit Metrologi Legal oleh Bupati untuk menyelenggarakan pelayanan tera, tera ulang, dan pengawasan metrologi legal. Unit ini harus memiliki ruang kantor, peralatan, SDM Kemetrologian (Penera dan Pengawas Kemetrologian), Surat Keterangan Kemampuan Pelayanan Tera dan Tera Ulang, dan Cap Tanda Tera.
  5. Peran serta masyarakat dalam pengawasan Metrologi Legal melalui penyampaian informasi dan/atau pengaduan.

(-)

1. Pelanggaran terhadap Pasal 10, 11, 12, 13, dan/atau 14 diancam pidana kurungan paling lama 1 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000,00. 2. Pelanggaran terhadap Pasal 22, 23, 24, dan/atau 25 diancam pidana kurungan paling lama 6 bulan dan/atau denda paling banyak Rp500.000,00.