di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tuban Nomor 21 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Rumah Kost
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tuban 21/2016 · Perda Kabupaten Tuban No. 21 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Tuban Nomor 21 Tahun 2016
Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 21 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Rumah Kost dibentuk dengan latar belakang Kabupaten Tuban sebagai kota industri dan pariwisata yang memerlukan rumah kost bagi pekerja. Tujuannya adalah untuk mewujudkan penyelenggaraan rumah kost yang tertib, layak, nyaman, dan aman, serta untuk menata dan memonitoring kependudukan, menjaga ketentraman dan ketertiban, mencegah perbuatan tidak bermoral dan penyalahgunaan narkoba, serta memberikan pengaturan yang jelas tentang hak dan kewajiban.
Peraturan ini mengatur ruang lingkup rumah kost, yang meliputi rumah, kamar, atau ruangan yang disediakan untuk tempat tinggal dalam jangka waktu tertentu, kecuali hotel dan penginapan. Setiap orang atau badan berhak menyelenggarakan rumah kost sesuai ketentuan yang berlaku dan berhak memperoleh Ijin Usaha Rumah Kost jika memenuhi syarat. Penyelenggara rumah kost memiliki hak untuk menentukan tarif, membuat tata tertib, memberikan arahan, dan menerima sewa. Pengguna rumah kost berhak memakai fasilitas yang disepakati dan terjamin hak penempatannya.
Kewajiban penyelenggara rumah kost antara lain memiliki Ijin Usaha Rumah Kost jika memiliki minimal 5 kamar atau 10 pengguna, bertindak sebagai penanggung jawab ketentraman dan ketertiban, mencegah perbuatan tidak bermoral dan penyalahgunaan narkoba, menyediakan fasilitas yang memadai, melaporkan data pengguna kepada Kepala Desa/Lurah, memasang tata tertib, memberikan bimbingan, dan memelihara kebersihan. Pengguna rumah kost wajib mentaati administrasi kependudukan, berperan aktif dalam kegiatan masyarakat, menjaga ketentraman, dan mematuhi peraturan rumah kost. Penyelenggara dilarang menyelenggarakan rumah kost yang dihuni oleh lawan jenis dalam satu bangunan, kecuali suami istri.
Ijin Usaha Rumah Kost wajib dimiliki jika memiliki minimal 5 kamar atau 10 pengguna. Masyarakat dapat berperan serta dalam pengawasan penyelenggaraan rumah kost.