Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Sosial Nomor 10 Tahun 2020

Peraturan Menteri Sosial Nomor 10 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Perubahan Menteri Sosial Nomor 4 Tahun 2015 tentang Bantuan Langsung Berupa Uang Tunai Bagi Korban Bencana

Juga dikenal sebagai: Permensos 10/2020 · Permensos No. 10 Tahun 2020 · Permensos Nomor 10 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:23 September 2020Tanggal Penetapan:17 September 2020
Keuangan Negara & DaerahBantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Informasi

TipePeraturan Menteri Sosial
TemaPerubahan atas Perubahan Menteri Sosial Nomor 4 Tahun 2015 tentang Bantuan Langsung Berupa Uang Tunai Bagi Korban Bencana
LokasiKementerian Sosial
Tanggal Berlaku23 September 2020
Tanggal Penetapan17 September 2020
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Sosial Nomor 04 Tahun 2015 tentang Bantuan Langsung Berupa Uang Tunai bagi Korban Bencana (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 599)

Peraturan Menteri Sosial ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Sosial Nomor 04 Tahun 2015 tentang Bantuan Langsung Berupa Uang Tunai bagi Korban Bencana. Perubahan tersebut meliputi penyesuaian definisi bantuan jaminan hidup, kriteria penerima jaminan hidup, dan prosedur permohonan bantuan jaminan hidup. Bantuan jaminan hidup diberikan kepada masyarakat/korban bencana yang masih tinggal di hunian sementara atau hunian tetap dalam kondisi keadaan darurat seperti siaga darurat, tanggap darurat, dan transisi darurat ke pemulihan atau pascabencana. Bantuan diberikan secara individu melalui kepala keluarga dengan mekanisme *cash transfer* melalui rekening bank. Proses permohonan bantuan melibatkan usulan dari bupati/wali kota kepada Menteri Sosial melalui Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial, penelaahan oleh Direktorat Jenderal, dan penetapan penerima bantuan oleh Direktorat Jenderal.

(-)

(-)