Peraturan Menteri Sosial ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Sosial Nomor 04 Tahun 2015 tentang Bantuan Langsung Berupa Uang Tunai bagi Korban Bencana. Perubahan tersebut meliputi penyesuaian definisi bantuan jaminan hidup, kriteria penerima jaminan hidup, dan prosedur permohonan bantuan jaminan hidup. Bantuan jaminan hidup diberikan kepada masyarakat/korban bencana yang masih tinggal di hunian sementara atau hunian tetap dalam kondisi keadaan darurat seperti siaga darurat, tanggap darurat, dan transisi darurat ke pemulihan atau pascabencana. Bantuan diberikan secara individu melalui kepala keluarga dengan mekanisme *cash transfer* melalui rekening bank. Proses permohonan bantuan melibatkan usulan dari bupati/wali kota kepada Menteri Sosial melalui Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial, penelaahan oleh Direktorat Jenderal, dan penetapan penerima bantuan oleh Direktorat Jenderal.