Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ende Nomor 2 Tahun 2025

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ende Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Ende

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Ende 2/2025 · Perda Kabupaten Ende No. 2 Tahun 2025 · Perda Kabupaten Ende Nomor 2 Tahun 2025

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:16 Mei 2025Tanggal Penetapan:16 Mei 2025
Struktur Organisasi PemerintahOtonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Ende
LokasiPemerintah Kabupaten Ende
Tanggal Berlaku16 Mei 2025
Tanggal Penetapan16 Mei 2025
Tempat PenetapanEnde

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Ende Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Ende (Lembaran Daerah Kabupaten Ende Tahun 2016 Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Ende Nomor 11) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Ende Nomor 6 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Ende Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Ende (Lembaran Daerah Kabupaten Ende Tahun 2021 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Ende Nomor 6).

Peraturan Daerah ini mengatur perubahan ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Ende. Latar belakang perubahan ini adalah untuk mewujudkan pelayanan kepada masyarakat berdasarkan prinsip otonomi daerah dan adanya tuntutan kebutuhan daerah untuk melakukan penataan Perangkat Daerah, khususnya penyesuaian nomenklatur, tugas, fungsi, dan susunan organisasi yang menyelenggarakan fungsi penunjang urusan pemerintahan bidang penelitian dan pengembangan menjadi Perangkat Daerah Badan Riset dan Inovasi Daerah, serta perubahan tipologi Kecamatan Ndori.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi perubahan Pasal 3 dan Pasal 4 Peraturan Daerah Kabupaten Ende Nomor 11 Tahun 2016. Pasal 3 mengatur susunan Perangkat Daerah, termasuk Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Inspektorat Daerah, Dinas Daerah, dan Badan Daerah. Perubahan ini mencakup pembentukan Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah Tipe A. Pasal 4 mengatur tentang Kecamatan sebagai Perangkat Daerah, termasuk perubahan tipologi Kecamatan Ndori menjadi Tipe A.

Peraturan ini juga menyisipkan Pasal 12A yang mengatur bahwa Perangkat Daerah yang ada sebelum diundangkannya Peraturan Daerah ini tetap melaksanakan tugas dan fungsi sesuai susunan organisasi dan tata kerja yang ada sampai dengan dilakukannya penyesuaian tugas dan fungsi, susunan organisasi dan tata kerja Perangkat Daerah berdasarkan Peraturan Daerah ini. Penyesuaian ini harus dilakukan paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal diundangkannya Peraturan Daerah ini.

1. Perangkat Daerah yang ada sebelum diundangkannya Peraturan Daerah ini, tetap melaksanakan tugas dan fungsi sesuai susunan organisasi dan tata kerja yang ada sampai dengan dilakukannya penyesuaian tugas dan fungsi, susunan organisasi dan tata kerja Perangkat Daerah berdasarkan Peraturan Daerah ini. 2. Penyesuaian tugas dan fungsi, susunan organisasi dan tata kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lama 6 (enam) bulan, terhitung sejak tanggal diundangkannya Peraturan Daerah ini.

(-)