Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 23 Tahun 2022

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 23 Tahun 2022 tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Dokter Hewan Karantina

Juga dikenal sebagai: Permen PANRB 23/2022 · Permen PANRB No. 23 Tahun 2022 · Permen PANRB Nomor 23 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:10 Juni 2022Tanggal Penetapan:8 Juni 2022
Profesi & Sertifikasi KeahlianAparatur Sipil NegaraStandar & Pedoman Teknis

Informasi

TipePeraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
TemaStandar Kompetensi Jabatan Fungsional Dokter Hewan Karantina
LokasiKementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Tanggal Berlaku10 Juni 2022
Tanggal Penetapan08 Juni 2022
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri ini menetapkan standar kompetensi Jabatan Fungsional Dokter Hewan Karantina. Latar belakangnya adalah untuk menyelenggarakan manajemen karier berbasis sistem merit dan meningkatkan profesionalitas Jabatan Fungsional Dokter Hewan Karantina, serta mengembangkan kompetensi dan kinerja dalam pelaksanaan tugas. Tujuan dari standar kompetensi ini adalah sebagai acuan dalam perencanaan, pengadaan, pengembangan karier dan kompetensi, penempatan, promosi/mutasi, uji kompetensi, sistem informasi manajemen, dan kelompok rencana suksesi Dokter Hewan Karantina.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Kedudukan Dokter Hewan Karantina sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang perkarantinaan hewan dan pengawasan keamanan hayati hewani pada Badan Karantina Pertanian Kementerian Pertanian.
  2. Jabatan Fungsional Dokter Hewan Karantina merupakan jabatan fungsional kategori keahlian yang terdiri dari jenjang Ahli Pertama, Ahli Muda, Ahli Madya, dan Ahli Utama.
  3. Standar kompetensi meliputi identitas jabatan, kompetensi jabatan (Kompetensi Teknis, Manajerial, dan Sosial Kultural), dan persyaratan jabatan (pangkat, kualifikasi pendidikan, jenis pelatihan, ukuran kinerja jabatan, dan pengalaman kerja).
  4. Kompetensi Teknis terdiri atas pembinaan penerapan peraturan perundangan, pelaksanaan tindakan karantina hewan, pengawasan keamanan hayati hewani, pemantauan daerah sebar HPHK, analisis risiko karantina hewan, dan mitigasi risiko HPHK dan keamanan hayati hewani.
  5. Kompetensi Manajerial terdiri atas integritas, kerja sama, komunikasi, orientasi pada hasil, pelayanan publik, pengembangan diri dan orang lain, mengelola perubahan, dan pengambilan keputusan.
  6. Kompetensi Sosial Kultural yaitu perekat bangsa.

(-)

(-)