di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Agam Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Pasar
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Agam 1/2014 · Perda Kabupaten Agam No. 1 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Agam Nomor 1 Tahun 2014
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pengelolaan pasar di Kabupaten Agam. Latar belakangnya adalah untuk mengoptimalkan fungsi pasar dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat di bidang perdagangan serta pembinaan kepada pelaku usaha dan pedagang, mengingat Peraturan Daerah sebelumnya sudah tidak sesuai. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menciptakan pengelolaan pasar yang komprehensif dan efektif.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup berbagai aspek, antara lain:
Peraturan ini juga mengatur tentang keuangan pasar, termasuk sumber pendapatan, penggunaan laba, dan honor bagi pengelola pasar.