Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Agam No. 1 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Agam Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Pasar

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Agam 1/2014 · Perda Kabupaten Agam No. 1 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Agam Nomor 1 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:10 Januari 2014
Badan Usaha & Perdagangan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPengelolaan Pasar
LokasiPemerintah Kabupaten Agam
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan10 Januari 2014
Tempat PenetapanLubuk Basung

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Agam Nomor 2 Tahun 2004 tentang Pasar (Lembaran Daerah Kabupaten Agam Tahun 2004 Nomor 2). 2. Peraturan Bupati Nomor 22 Tahun 2011 tentang Pedoman Pengelolaan Pasar Jorong, Pasar Nagari dan Pasar Serikat (Berita Daerah Kabupaten Agam Tahun 2011 Nomor 85).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pengelolaan pasar di Kabupaten Agam. Latar belakangnya adalah untuk mengoptimalkan fungsi pasar dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat di bidang perdagangan serta pembinaan kepada pelaku usaha dan pedagang, mengingat Peraturan Daerah sebelumnya sudah tidak sesuai. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menciptakan pengelolaan pasar yang komprehensif dan efektif.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup berbagai aspek, antara lain:

  1. Pendirian Pasar: Persyaratan pendirian pasar, termasuk analisis kondisi sosial ekonomi masyarakat dan penentuan jarak antara pasar modern dan tradisional.
  2. Perizinan: Kewajiban memiliki izin bagi pelaku usaha yang akan mendirikan pasar tradisional dan pasar modern.
  3. Pasar Tradisional: Pembentukan dan pengelolaan Pasar Nagari dan Pasar Serikat, termasuk mekanisme musyawarah, penyusunan peraturan nagari, dan struktur organisasi pengelola pasar.
  4. Pasar Modern: Lokasi pendirian pasar modern yang berpedoman pada rencana tata ruang wilayah kabupaten.
  5. Pedagang: Hak dan kewajiban pedagang, termasuk larangan membuang sampah sembarangan dan kewajiban menjaga ketertiban.
  6. Pembangunan dan Pengembangan Pasar: Sumber pembiayaan pembangunan pasar dan prinsip-prinsip yang mendasarinya.
  7. Pembinaan dan Pengawasan: Pembinaan yang dilakukan oleh Bupati dan Camat, serta pengawasan yang dilakukan secara internal dan eksternal.
  8. Revitalisasi Pasar Tradisional: Program revitalisasi pasar tradisional sebagai tugas bersama antara pemerintah daerah, pemerintahan nagari, dan masyarakat.

Peraturan ini juga mengatur tentang keuangan pasar, termasuk sumber pendapatan, penggunaan laba, dan honor bagi pengelola pasar.

(-)

1. Ketentuan mengenai sanksi terhadap pelanggaran pengelolaan Pasar Nagari dan Pasar Serikat diatur dalam Perna atau PBW yang bersangkutan. 2. Ketentuan mengenai sanksi terhadap pelanggaran pengelolaan pasar swasta diatur tersendiri oleh pengelola pasar swasta setelah memperoleh pertimbangan dari SKPD Pengelola. 3. Pelanggaran terhadap ketentuan Peraturan Daerah ini diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah).