Peraturan ini bertujuan untuk menciptakan sistem perbankan syariah yang sehat, berdaya saing global, dan sesuai standar internasional menuju struktur permodalan yang kuat. Kewajiban pemenuhan Rasio Pengungkit ditetapkan bagi Bank Umum Syariah (BUS), dengan modal inti yang memadai berdasarkan total eksposure. BUS harus memenuhi Rasio Pengungkit terendah 3% setiap waktu, serta dapat dikenakan sanksi administratif bila melanggar ketentuan mengenai pemenuhan tersebut. Otoritas Jasa Keuangan memiliki hak untuk menetapkan ketentuan tambahan atau berbeda terkait Rasio Pengungkit, berfungsi juga untuk pembatasan pengungkitan yang berlebihan dalam sektor perbankan syariah. Laporan pemenuhan Rasio Pengungkit, perhitungan modal inti, dan total eksposure diwajibkan disampaikan secara benar dan tepat waktu.