di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Cimahi Nomor 136 Tahun 2011 tentang Izin Pemanfaatan Dan Penggunaan Bagian-Bagian Jalan
Juga dikenal sebagai: Perda Kota Cimahi 136/2011 · Perda Kota Cimahi No. 136 Tahun 2011 · Perda Kota Cimahi Nomor 136 Tahun 2011
Peraturan Daerah Kota Cimahi ini mengatur tentang izin pemanfaatan dan penggunaan bagian-bagian jalan. Latar belakang peraturan ini adalah untuk pengamanan fungsi jalan, menjamin kelancaran dan keselamatan pengguna jalan, serta keamanan konstruksi jalan. Walikota, sebagai penyelenggara Jalan Kota, memiliki kewenangan dalam pemberian izin, dispensasi, dan rekomendasi untuk pemanfaatan dan penggunaan bagian-bagian jalan.
Ketentuan Substansial:
Peraturan ini mengatur:
Setiap pemanfaatan ruang manfaat jalan dan ruang milik jalan selain peruntukannya wajib memperoleh izin dari penyelenggara jalan. Penggunaan ruang manfaat jalan yang memerlukan perlakuan khusus wajib memperoleh dispensasi. Penerbitan izin penggunaan ruang pengawasan jalan untuk mendirikan bangunan gedung dan bangun bangunan wajib memperoleh rekomendasi dari penyelenggara jalan.
Walikota berwenang memberikan Izin, Dispensasi, dan Rekomendasi setelah mendapat pertimbangan teknis dari Instansi Terkait. Kewenangan ini dapat dilimpahkan kepada pejabat yang ditunjuk.