Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Cimahi Nomor 136 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kota Cimahi Nomor 136 Tahun 2011 tentang Izin Pemanfaatan Dan Penggunaan Bagian-Bagian Jalan

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Cimahi 136/2011 · Perda Kota Cimahi No. 136 Tahun 2011 · Perda Kota Cimahi Nomor 136 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Lalu Lintas & Prasarana JalanPerizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaIzin Pemanfaatan Dan Penggunaan Bagian-Bagian Jalan
LokasiPemerintah Kota Cimahi
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan-
Tempat PenetapanCimahi

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Cimahi Nomor 8 Tahun 2008 tentang Dinas Daerah Kota Cimahi (Lembaran Daerah Kota Cimahi Tahun 2008 Nomor 89 Seri D) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Cimahi Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Cimahi Nomor 8 Tahun 2008 tentang Dinas Daerah Kota Cimahi (Lembaran Daerah Kota Cimahi Tahun 20011 Nomor 115 Seri D)

Peraturan Daerah Kota Cimahi ini mengatur tentang izin pemanfaatan dan penggunaan bagian-bagian jalan. Latar belakang peraturan ini adalah untuk pengamanan fungsi jalan, menjamin kelancaran dan keselamatan pengguna jalan, serta keamanan konstruksi jalan. Walikota, sebagai penyelenggara Jalan Kota, memiliki kewenangan dalam pemberian izin, dispensasi, dan rekomendasi untuk pemanfaatan dan penggunaan bagian-bagian jalan.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur:

  1. Pemanfaatan ruang manfaat jalan dan ruang milik jalan selain peruntukannya, meliputi bangunan dan jaringan utilitas, iklan, media informasi, bangun-bangunan, dan bangunan gedung di dalam ruang milik jalan.
  2. Penggunaan ruang manfaat jalan yang memerlukan perlakuan khusus terhadap konstruksi jalan dan jembatan, berupa muatan dan kendaraan dengan dimensi, muatan sumbu terberat, dan/atau beban total melebihi standar.
  3. Penggunaan ruang pengawasan jalan yang tidak mengganggu keselamatan pengguna jalan dan keamanan konstruksi jalan.

Setiap pemanfaatan ruang manfaat jalan dan ruang milik jalan selain peruntukannya wajib memperoleh izin dari penyelenggara jalan. Penggunaan ruang manfaat jalan yang memerlukan perlakuan khusus wajib memperoleh dispensasi. Penerbitan izin penggunaan ruang pengawasan jalan untuk mendirikan bangunan gedung dan bangun bangunan wajib memperoleh rekomendasi dari penyelenggara jalan.

Walikota berwenang memberikan Izin, Dispensasi, dan Rekomendasi setelah mendapat pertimbangan teknis dari Instansi Terkait. Kewenangan ini dapat dilimpahkan kepada pejabat yang ditunjuk.

1. Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, semua peraturan pelaksanaan tentang pemanfaatan dan penggunaan bagian-bagian jalan dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan/atau belum diganti dengan peraturan baru berdasarkan Peraturan Daerah ini. 2. Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, pemanfaatan dan penggunaan bagian-bagian jalan yang sudah berlangsung disesuaikan dengan ketentuan Peraturan Daerah ini dalam waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak tanggal ditetapkannya Peraturan Daerah ini.

Pelanggaran terhadap ketentuan-ketentuan dalam peraturan ini dikenakan sanksi administrasi berupa pencabutan atau pembatalan izin, rekomendasi, dan dispensasi dan/atau pencairan jaminan-jaminan sesuai dengan peruntukannya berdasarkan peraturan perundang-undangan.