Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pangkal Pinang No. 7 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kota Pangkal Pinang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Pangkal Pinang 7/2016 · Perda Kota Pangkal Pinang No. 7 Tahun 2016 · Perda Kota Pangkal Pinang Nomor 7 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Agustus 2016Tanggal Penetapan:29 Agustus 2016
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015
LokasiPemerintah Kota Pangkal Pinang
Tanggal Berlaku29 Agustus 2016
Tanggal Penetapan29 Agustus 2016
Tempat PenetapanPangkal Pinang

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 07 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kota Pangkalpinang Tahun 2007 Nomor 07 Seri E Nomor 03) Sebagaimana telah di ubah dengan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2015 (Lembaran Daerah Kota Pangkalpinang Tahun 2015 Nomor 10).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Pangkalpinang Tahun Anggaran 2015. Laporan keuangan yang menjadi pertanggungjawaban pelaksanaan APBD memuat Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas, dan Catatan Atas Laporan Keuangan.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang mengharuskan Kepala Daerah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan.

Ketentuan Substansial:

  • Laporan Realisasi Anggaran Tahun Anggaran 2015 mencakup pendapatan sebesar Rp 797.819.738.788,28, belanja sebesar Rp 808.027.416.873,64, sehingga terdapat defisit sebesar (Rp10.721.909.658,36). Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp 147.823.263.031,81 dan pengeluaran sebesar Rp 7.000.000.000,00, menghasilkan Pembiayaan Netto sebesar Rp140.823.263.031,81 dan SiLPA sebesar Rp130.101.353.373,45.
  • Neraca per 31 Desember Tahun 2015 mencatat jumlah Aset sebesar Rp 1.917.502.408.094,34, jumlah Kewajiban sebesar Rp 6.571.064.503,25, dan jumlah Ekuitas sebesar Rp 1.910.931.343.591,09.
  • Laporan Arus Kas untuk tahun yang berakhir sampai dengan 31 Desember tahun 2015 mencatat saldo Kas Awal sebesar Rp 143.373.189.720,96 dan Saldo Kas Akhir sebesar Rp 130.101.651.019,45.
  • Catatan atas Laporan Keuangan memuat informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan.

Lampiran-lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini mencakup rincian LRA, Neraca, Laporan Arus Kas, Laporan Operasional, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Laporan Perubahan Ekuitas, Catatan atas Laporan Keuangan, dan Ikhtisar laporan keuangan Badan Usaha Milik Daerah.

(-)

(-)