Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 95 Tahun 2019

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 95 Tahun 2019 tentang Penetapan Harga Patokan Ekspor atas Produk Pertambangan Produk Pertambangan yang Dikenakan Bea Keluar

Juga dikenal sebagai: Permendag 95/2019 · Permendag No. 95 Tahun 2019 · Permendag Nomor 95 Tahun 2019

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Januari 2020Tanggal Penetapan:26 Desember 2019
Pertambangan & Sumber EnergiKepabeanan & Perdagangan Internasional

Informasi

TipePeraturan Menteri Perdagangan
TemaPenetapan Harga Patokan Ekspor atas Produk Pertambangan Produk Pertambangan yang Dikenakan Bea Keluar
LokasiKementerian Perdagangan
Tanggal Berlaku01 Januari 2020
Tanggal Penetapan26 Desember 2019
Tempat PenetapanJakarta

Status Peraturan

Peraturan ini TIDAK BERLAKU / INACTIVE (bersifat historis). Berdasarkan ketentuan dalam teks Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 95 Tahun 2019 sendiri, jangkauan waktunya terbatas sehingga telah berakhir pada tanggal 31 Januari 2020.

Kapan tidak berlaku lagi
  • Tanggal berakhir efektif: Peraturan ini berlaku terhitung sejak 1 Januari 2020 sampai dengan 31 Januari 2020 (Pasal 4). Oleh karena itu, tanpa adanya penetapan HPE baru, masa berlaku substantif yang disebutkan dalam Peraturan ini berakhir pada 31 Januari 2020.

  • Status setelah masa berlaku habis: Peraturan ini tidak lagi berlaku setelah 31 Januari 2020 sebagai perangkat normatif yang spesifik untuk periode tersebut. Namun Pasal 5 mengatur ketentuan sementara yang menyatakan bahwa apabila HPE baru belum ditetapkan, angka-angka HPE dalam Lampiran Peraturan ini tetap dapat digunakan sebagai dasar perhitungan Bea Keluar sampai ditetapkannya HPE baru.

Peraturan yang digantikan atau menggantikan
  • Peraturan ini menggantikan / mencabut Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 89 Tahun 2019 pada saat Peraturan ini mulai berlaku (Pasal 6). Dengan kata lain, No. 95/2019 menggantikan No. 89/2019 untuk periode yang ditetapkan.

  • Dokumen yang tersedia tidak menyatakan peraturan mana yang secara formal menggantikan No.95/2019 setelah berakhirnya periode 1–31 Januari 2020. Kemungkinan-kemungkinan yang wajar (namun tidak tercantum dalam teks ini) adalah: adanya Peraturan Menteri Perdagangan berikutnya yang menetapkan HPE untuk periode selanjutnya atau penetapan oleh instansi terkait (mis. Menteri Keuangan/PMK atau Permendag terbaru). Karena dokumen ini bersifat temporer, penggantian aktual harus ditelusuri pada peraturan selanjutnya yang mengatur HPE setelah Januari 2020.

Riwayat perubahan sebelum dicabut
  • Dalam teks Peraturan ini tidak dicatat adanya amandemen internal terhadap No.95/2019 sendiri — peraturan ini adalah penetapan yang bersifat periodik/temporer. Yang tercatat adalah pencabutan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 89 Tahun 2019 setelah No.95/2019 mulai berlaku (Pasal 6).

  • Untuk riwayat perundang‑undangan yang terkait, Peraturan ini merujuk pada payung normatif yang lebih tinggi (misalnya Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 09/M‑DAG/PER/2/2017, Peraturan Menteri Keuangan terkait bea keluar, serta undang‑undang dan peraturan pelaksanaan di bidang kepabeanan dan pertambangan). Namun tidak terdapat catatan amandemen langsung atas No.95/2019 dalam dokumen ini.

Catatan penting (historis): Karena Peraturan ini telah kedaluwarsa berdasarkan ketentuan waktunya, analisis ini bersifat historis dan memberikan gambaran tentang status normatif saat peraturan tersebut diberlakukan dan masa transisi yang diatur di dalamnya.

Tujuan dan Latar Belakang (historis)
  • Tujuan utama: Menetapkan Harga Patokan Ekspor (HPE) atas produk pertambangan yang dikenakan bea keluar, sebagai implementasi ketentuan Pasal 3 ayat (2) Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 09/M‑DAG/PER/2/2017 dan untuk memberikan dasar yang jelas bagi perhitungan Bea Keluar oleh Menteri Keuangan (konsideran dan Pasal 3).

  • Latar belakang: Perlunya kepastian harga acuan untuk menghitung Bea Keluar terhadap komoditas pertambangan sehingga perlindungan pendapatan negara dan tata kelola ekspor dapat dilaksanakan secara konsisten.

Kewajiban dan Hak yang Dahulu Ditetapkan
  • Kewajiban Kementerian Perdagangan: Menetapkan HPE berdasarkan metodologi yang disebutkan (Pasal 1) dan memuat HPE dalam Lampiran (Pasal 2).

  • Kewajiban Kementerian Keuangan: Menggunakan HPE tersebut sebagai dasar penetapan Harga Ekspor untuk perhitungan Bea Keluar (Pasal 3).

  • Hak/Perlindungan bagi pihak terkait: Eksportir memperoleh kepastian mengenai dasar perhitungan Bea Keluar selama periode HPE berlaku; instansi teknis berhak memberikan usulan dan mengikuti rapat koordinasi sebelum penetapan.

Mengapa Peraturan Ini Dicabut / Tidak Berlaku Lagi
  • Penyebab primer: Peraturan ini bersifat periodik dan mengandung batas waktu efektifnya sendiri (1–31 Januari 2020). Oleh karena itu peraturan ini menjadi tidak berlaku karena sudah mencapai akhir masa berlakunya.

  • Penyebab sekunder kemungkinan: Biasanya HPE ditetapkan berkala; setelah periode berakhir, HPE diupdate melalui peraturan/keputusan berikutnya. Jika tidak ada peraturan pengganti pada saat itu, Pasal 5 mengatur penggunaan angka lama sampai ditetapkan HPE baru.

Dampak Pencabutan / Berakhirnya Peraturan (historis)
  • Operasional: Setelah 31 Januari 2020, angka HPE khusus untuk periode tersebut tidak lagi menjadi penetapan tahunan/periodik kecuali dipertahankan sementara berdasarkan Pasal 5 sampai HPE baru ditetapkan.

  • Keuangan Negara dan Eksportir: Perubahan HPE pada periode berikutnya dapat mengubah dasar pengenaan Bea Keluar—berdampak pada jumlah bea yang dibayar eksportir dan penerimaan negara.

  • Hukum dan Administrasi: Ketidakpastian akan teratasi apabila peraturan pengganti atau penetapan HPE baru segera diterbitkan; jika tidak, lampiran Peraturan ini dapat terus dijadikan dasar sementara.

Catatan akhir (historis): Analisis ini menggambarkan maksud dan akibat norma pada saat berlaku. Untuk kepastian pelaksanaan setelah masa berlaku, perlu ditelusuri peraturan pengganti atau penetapan HPE periode selanjutnya oleh Kementerian Perdagangan atau ketentuan terkait oleh Kementerian Keuangan.

Ketentuan Peralihan Saat Dicabut / Masa Berlaku Habis
  • Ketentuan utama peralihan: Pasal 5 menetapkan bahwa apabila masa berlaku HPE telah berakhir dan HPE baru belum ditetapkan, maka HPE yang tercantum dalam Lampiran Peraturan ini dinyatakan tetap berlaku sebagai dasar penghitungan Bea Keluar sampai ditetapkannya HPE yang baru. Ketentuan ini memberikan kelangsungan administratif (continuity) untuk perhitungan Bea Keluar.

  • Pencabutan Peraturan sebelumnya: Pasal 6 menyatakan bahwa ketika Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 89 Tahun 2019 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku — hal ini menunjukkan mekanisme penggantian antarkedaluwarsa peraturan terkait HPE.

Bagaimana Transisi ke Peraturan Pengganti
  • Transisi diarahkan supaya tidak terjadi kekosongan norma: angka HPE lama dipakai sementara sampai Permendag atau keputusan baru menetapkan HPE baru (Pasal 5). Dengan demikian, transisi bersifat administratif dan dapat dilakukan tanpa menghentikan fungsi perhitungan Bea Keluar oleh Kementerian Keuangan.

  • Secara praktis, implementasi transisi memerlukan koordinasi antarinstansi (Kementerian Perdagangan, Kementerian Keuangan, instansi teknis) untuk menentukan dan mengumumkan HPE pengganti.

Hak dan Kewajiban yang Masih Berlanjut
  • Kewajiban eksportir: Tetap mematuhi perhitungan Bea Keluar berdasarkan HPE yang berlaku—baik HPE periode Januari 2020 maupun HPE sementara yang ditentukan sesuai Pasal 5—sampai adanya penetapan baru.

  • Kewajiban instansi penegak (Bea Cukai/Menkeu): Tetap melaksanakan perhitungan dan pemungutan Bea Keluar sesuai HPE yang berlaku pada waktu transaksi, serta mengacu pada ketentuan kepabeanan yang relevan.

Penyelesaian Perkara / Kasus yang Belum Selesai
  • Kasus atau sengketa administratif yang terkait dengan perhitungan Bea Keluar pada periode saat Peraturan ini berlaku tetap diselesaikan menurut ketentuan hukum yang berlaku pada saat tindakan dilakukan, termasuk mekanisme banding administratif dan upaya hukum yang diatur dalam peraturan sektoral (mis. UU Kepabeanan, peraturan pelaksana, dan peraturan tata cara keberatan banding).

  • Bila ada perselisihan mengenai dasar perhitungan yang bersumber pada HPE, penyelesaiannya mengikuti prosedur yang berlaku di instansi terkait (mis. keberatan administrasi di bea cukai, fiskal, atau litigasi sesuai ketentuan perundang‑undangan).

Catatan praktis: Meskipun Peraturan ini telah kedaluwarsa, ketentuan transisi (Pasal 5) menjamin adanya dasar sementara sampai adanya kebijakan pengganti; oleh karena itu, setiap penyelesaian perkara harus memeriksa apakah HPE lama dipakai sebagai dasar pada saat terjadinya perbuatan yang disengketakan.

Sanksi yang Dahulu Berlaku
  • Peraturan ini tidak menetapkan sanksi administratif atau pidana secara eksplisit dalam teksnya. Ketentuan dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 95 Tahun 2019 bersifat penetapan angka HPE dan aturan teknis keberlakuan.

  • Penegakan terhadap ketidaksesuaian perhitungan atau pelaporan terkait ekspor dan Bea Keluar umumnya berada di bawah ketentuan UU Kepabeanan, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang barang ekspor yang dikenakan bea keluar, dan peraturan pelaksana lainnya. Oleh karena itu, sanksi yang secara historis dapat diberlakukan terhadap pelanggaran terkait perhitungan bea keluar termasuk sanksi administratif (denda, penyesuaian pembayaran bea), penindakan kepabeanan, dan dalam kasus penipuan/penyalahgunaan, sanksi pidana sesuai UU Kepabeanan.

Status Sanksi Setelah Peraturan Dicabut / Tidak Berlaku
  • Sanksi substantif tidak otomatis hilang karena pencabutan atau berakhirnya peraturan yang hanya bersifat penetapan harga. Tindakan administratif atau pidana yang telah dilakukan pada masa berlakunya peraturan tetap dapat dikenai sanksi berdasarkan peraturan yang berlaku pada saat tindakan tersebut terjadi.

  • Penegakan selanjutnya akan berlandaskan peraturan pengganti atau ketentuan umum dari UU Kepabeanan dan PMK yang relevan.

Penyelesaian Sanksi yang Masih Berjalan
  • Proses administratif atau penagihan denda/kejadian yang masih berjalan sewaktu peraturan ini berakhir harus diselesaikan menurut prosedur yang berlaku (mis. penyelesaian keberatan, banding, penyidikan dan penuntutan bila ada unsur pidana). Pencabutan peraturan ini tidak menggugurkan tindakan penegakan yang telah dimulai.

  • Jika pelaksanaan sanksi bergantung pada penetapan HPE baru, otoritas terkait (Bea Cukai / Kementerian Keuangan) biasanya akan menentukan dasar perhitungan sementara (mengacu Pasal 5) sehingga proses penagihan/sanksi dapat dilanjutkan.

Kesimpulan (historis): Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 95 Tahun 2019 berfungsi sebagai instrumen teknis penetapan HPE untuk periode Januari 2020. Karena tidak mengatur sanksi secara langsung, penegakan terhadap pelanggaran yang berkaitan dengan perhitungan Bea Keluar tetap mengikuti ketentuan hukum umum (UU Kepabeanan, PMK, dan peraturan pelaksana). Setelah berakhirnya masa berlaku, setiap sanksi atau perkara yang belum selesai tetap diselesaikan menurut ketentuan pada saat perbuatan dilakukan dan dalam konteks peraturan pengganti atau ketentuan transisi yang relevan.