di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 295 Tahun 1961 tentang Pengangkatan Direksi Sementara Badan Pimpinan Umum Perusahaan Batubara Negara
Juga dikenal sebagai: Keppres 295/1961 · Keppres No. 295 Tahun 1961 · Keppres Nomor 295 Tahun 1961
Latar Belakang dan Tujuan
Keputusan Presiden ini bertujuan untuk mengangkat Direksi Sementara dari Badan Pimpinan Umum (B.P.U.) "Perusahaan Tambang Batubara Negara". Hal ini dilakukan berdasarkan kebutuhan untuk memastikan pengelolaan yang efektif dari perusahaan tersebut, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 86 Tahun 1961.
Ketentuan Substansial
Keputusan ini menetapkan susunan Direksi Sementara yang terdiri dari beberapa individu dengan posisi sebagai Presiden Direktur dan Direktur. Pengangkatan ini dilakukan dengan ketentuan bahwa segala sesuatu dapat diubah jika terdapat kekeliruan di kemudian hari. Keputusan ini juga mengatur distribusi salinan kepada berbagai pihak terkait untuk memastikan pelaksanaan yang tepat.