Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 87 Tahun 2017

Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 87 Tahun 2017 tentang Statuta Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta

Juga dikenal sebagai: Permen Ristekdikti 87/2017 · Permen Ristekdikti No. 87 Tahun 2017 · Permen Ristekdikti Nomor 87 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Desember 2017Tanggal Penetapan:22 Desember 2017
Standar & Pedoman TeknisStruktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia
TemaStatuta Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta
LokasiKementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi
Tanggal Berlaku28 Desember 2017
Tanggal Penetapan22 Desember 2017
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini disusun untuk memberikan acuan dalam pengelolaan dan penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi di Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta (UPN “Veteran” Jakarta). Tujuannya adalah untuk memenuhi ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi dan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini menetapkan UPN “Veteran” Jakarta sebagai perguruan tinggi negeri yang menyelenggarakan pendidikan akademik, vokasi, dan profesi. Dosen dan mahasiswa diatur sebagai bagian dari sivitas akademika, dengan kewajiban dan hak yang jelas. Peraturan ini juga mengatur struktur organisasi UPN “Veteran” Jakarta, termasuk Senat, Rektor, dan Dewan Pertimbangan, serta menetapkan prinsip-prinsip dasar seperti kebebasan akademik dan otonomi keilmuan. Selain itu, peraturan ini mengatur tentang penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi, kode etik, dan etika akademik, serta sistem penjaminan mutu internal.

1. Pada saat Peraturan Menteri ini berlaku, semua organ yang telah ada saat ini tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan ditetapkan organ sesuai dengan Peraturan Menteri ini. 2. Semua penyelenggaraan kegiatan akademik dan non-akademik di UPN “Veteran” Jakarta masih tetap dilaksanakan sampai dengan dilakukan penyesuaian berdasarkan Peraturan Menteri ini. 3. Penyesuaian dilakukan paling lambat 1 (satu) tahun sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.

(-)