Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rokan Hilir Nomor 7 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Rokan Hilir Nomor 7 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Pengurus Korps Pegawai Negeri Sipil Republik Indonesia Kabupaten Rokan Hilir

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Rokan Hilir 7/2014 · Perda Kabupaten Rokan Hilir No. 7 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Rokan Hilir Nomor 7 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:14 Februari 2014Tanggal Penetapan:14 Februari 2014
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaOrganisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Pengurus Korps Pegawai Negeri Sipil Republik Indonesia Kabupaten Rokan Hilir
LokasiPemerintah Kabupaten Rokan Hilir
Tanggal Berlaku14 Februari 2014
Tanggal Penetapan14 Februari 2014
Tempat PenetapanBagan Siapi-api

(-)

Peraturan Daerah ini membentuk Sekretariat Dewan Pengurus KORPRI Kabupaten Rokan Hilir untuk memberikan dukungan teknis operasional dan administrasi kepada Pengurus KORPRI. Sekretariat ini bertanggung jawab secara teknis operasional kepada Dewan Pengurus KORPRI dan secara teknis administratif kepada Bupati melalui Sekretariat Daerah. Tugas Sekretariat meliputi pengelolaan administrasi umum dan kerjasama, pembinaan kegiatan olahraga, seni, budaya, mental dan rohani, penyelenggaraan kegiatan usaha dan bantuan sosial, pengkoordinasian dan fasilitasi penyelenggaraan Sekretariat Pengurus KORPRI, serta pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris Daerah dan Ketua Pengurus KORPRI Kabupaten.

Struktur organisasi Sekretariat terdiri dari Subbagian Umum dan Kerjasama Lembaga, Subbagian Pembinaan Olah Raga, Seni, Budaya, Mental, Rohani dan Usaha, serta Subbagian Bantuan Hukum dan Sosial. Setiap Subbagian memiliki tugas spesifik dalam mendukung fungsi Sekretariat. Pengangkatan dan pemberhentian pegawai di lingkungan Sekretariat ditetapkan oleh Bupati sesuai peraturan perundang-undangan. Kepala Sekretariat menduduki jabatan struktural eselon III.b, sedangkan Kepala Subbagian menduduki jabatan struktural eselon IV.b.

Dalam melaksanakan tugasnya, setiap pimpinan unit organisasi wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, simplikasi dan sinkronisasi, serta sistem pengendalian intern. Pendanaan Sekretariat dibebankan pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Kabupaten Rokan Hilir.

(-)

(-)