Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Demak Nomor 3 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Demak Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Perparkiran

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Demak 3/2020 · Perda Kabupaten Demak No. 3 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Demak Nomor 3 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:20 Juli 2020Tanggal Penetapan:17 Juli 2020
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Perparkiran
LokasiPemerintah Kabupaten Demak
Tanggal Berlaku20 Juli 2020
Tanggal Penetapan17 Juli 2020
Tempat PenetapanDemak

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah ini mengatur penyelenggaraan perparkiran di Kabupaten Demak. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan pelayanan perparkiran, menciptakan kelancaran lalu lintas, dan meningkatkan pendapatan asli daerah.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur:

  1. Jenis fasilitas parkir: di dalam ruang milik jalan (dikelola Pemerintah Daerah) dan di luar ruang milik jalan (tempat khusus parkir dan tempat parkir pada bangunan gedung).
  2. Penetapan lokasi parkir di dalam ruang milik jalan oleh Bupati dengan memperhatikan tata ruang, dampak lalu lintas, kelestarian lingkungan, dan kemudahan pengguna.
  3. Persyaratan penggunaan fasilitas parkir di dalam ruang milik jalan, termasuk jumlah lajur, keselamatan lalu lintas, dan aksesibilitas.
  4. Persyaratan pembangunan tempat khusus parkir dan tempat parkir pada bangunan gedung, meliputi administrasi (status tanah, AMDAL lalu lintas) dan teknis (tata ruang, keamanan lalu lintas, aksesibilitas, konstruksi bangunan, sirkulasi parkir, fasilitas parkir khusus, satuan ruang parkir, kelestarian lingkungan).
  5. Kewajiban penyediaan fasilitas parkir khusus bagi penyandang disabilitas, lansia, dan wanita hamil.
  6. Penyelenggara fasilitas parkir: Pemerintah Daerah, orang pribadi, atau badan.
  7. Kewajiban memiliki izin bagi penyelenggara fasilitas parkir.
  8. Hak dan kewajiban pemilik izin dan pengguna jasa parkir.
  9. Larangan melakukan kegiatan parkir di tempat-tempat tertentu (misalnya, tempat penyeberangan pejalan kaki, tikungan tajam, jembatan).
  10. Pengenaan pajak parkir untuk penyelenggaraan fasilitas parkir di luar ruang milik jalan oleh orang pribadi atau badan.
  11. Pengenaan retribusi untuk pelayanan tempat khusus parkir dan pelayanan parkir di tepi jalan umum yang dikelola Pemerintah Daerah.

1. Izin yang telah dikeluarkan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini tetap berlaku sampai dengan habis berlakunya Izin.

1. Pelanggaran terhadap kewajiban memiliki izin penyelenggaraan fasilitas parkir dapat dikenakan sanksi administrasi berupa teguran lisan, peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan usaha, dan/atau penutupan fasilitas parkir. 2. Pelanggaran terhadap larangan parkir di tempat yang tidak diperbolehkan dapat dikenakan sanksi administrasi berupa teguran lisan, peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan usaha, tindakan penertiban kendaraan, penyegelan fasilitas parkir, pencabutan izin, dan/atau penutupan fasilitas parkir. 3. Pelanggaran terhadap kewajiban memiliki izin dan larangan parkir dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).