Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 10.K/MG.01/MEM.M/2026

Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 10.K/MG.01/MEM.M/2026 tentang Harga Minyak Mentah Indonesia Bulan Desember 2025

Juga dikenal sebagai: Kepmen ESDM 10.K/MG.01/MEM.M/2026 · Kepmen ESDM No. 10.K/MG.01/MEM.M/2026

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:9 Januari 2026Tanggal Penetapan:9 Januari 2026
Pertambangan Minyak dan Gas BumiPenerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)Pertambangan & Sumber Energi

Informasi

TipeKeputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
Tanggal Berlaku09 Januari 2026
Tanggal Penetapan09 Januari 2026

(-)

Keputusan Menteri ini diterbitkan dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (1) serta Pasal 8 ayat (1), (3), dan (4) Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 29 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penetapan Metodologi, Formula Harga, dan Harga Minyak Mentah Indonesia. Tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk menetapkan harga minyak mentah Indonesia yang dihitung secara bulanan berdasarkan formula harga yang telah ditentukan.

Kebijakan ini menetapkan harga rata-rata Minyak Mentah Indonesia untuk bulan Desember 2025 sebesar US$61,10/barrel. Penetapan harga tersebut mencakup kategori Minyak Mentah Utama serta Minyak Mentah Lainnya yang terdiri dari Minyak Mentah Permanen dan Minyak Mentah Sementara. Rincian formula dan harga untuk masing-masing jenis minyak mentah tersebut tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari keputusan ini.

1. Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, dengan ketentuan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan di dalamnya maka akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(-)