di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Surakarta Nomor 2 Tahun 2006 tentang Pengendalian Lingkungan Hidup
Juga dikenal sebagai: Perda Kota Surakarta 2/2006 · Perda Kota Surakarta No. 2 Tahun 2006 · Perda Kota Surakarta Nomor 2 Tahun 2006
Peraturan Daerah Kota Surakarta ini bertujuan untuk mewujudkan Kota Surakarta yang bersih, sehat, rapi, dan indah (BERSERI) melalui pengendalian lingkungan hidup yang sesuai dengan prinsip-prinsip pengelolaan lingkungan hidup yang baik. Pengendalian ini meliputi pelestarian dan pengembangan kemampuan serta fungsi lingkungan hidup sebagai sumber dan penunjang kehidupan manusia dan makhluk hidup lainnya. Hal ini dilakukan melalui tahapan perencanaan, penataan, pemanfaatan, pengembangan, pemulihan, pengawasan, pemeliharaan, dan monitoring kegiatan pembangunan.
Kebijakan pengendalian lingkungan hidup dilaksanakan secara komprehensif, terpadu, dan konsisten. Ini mencakup pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan akibat industri, jasa, dan limbah domestik, perlindungan ruang terbuka hijau dan sumber air, serta pengelolaan sampah rumah tangga melalui pengurangan, guna ulang, dan daur ulang. Pemerintah Kota berupaya mencapai ruang terbuka hijau minimal 30% dari luas wilayah kota dan mengembangkan kearifan lokal dalam pengendalian lingkungan hidup.
Implementasi kebijakan ini melibatkan penetapan alokasi dana yang memadai, peningkatan kualitas sumber daya manusia, penguatan kelembagaan pengendalian lingkungan hidup, penyediaan sarana dan prasarana yang memadai, pengembangan teknologi tepat guna dan ramah lingkungan, serta memperluas partisipasi masyarakat. Kerjasama dan kemitraan dengan berbagai pihak juga menjadi bagian penting dari strategi ini.