Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Walikota (Perwali) Kota Bontang Nomor 32 Tahun 2024

Peraturan Walikota (Perwali) Kota Bontang Nomor 32 Tahun 2024 tentang TATA CARA PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH

Juga dikenal sebagai: Perwali Kota Bontang 32/2024 · Perwali Kota Bontang No. 32 Tahun 2024 · Perwali Kota Bontang Nomor 32 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:3 Desember 2024Tanggal Penetapan:3 Desember 2024
PerpajakanHukum Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Walikota (Perwali)
TemaTATA CARA PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH
LokasiPemerintah Kota Bontang
Tanggal Berlaku03 Desember 2024
Tanggal Penetapan03 Desember 2024
Tempat PenetapanBontang

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Wali Kota Bontang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Tata Cara Perhitungan dan Pemungutan Pajak Penerangan Jalan dalam Wilayah Kota Bontang; 2. Peraturan Wali Kota Bontang Nomor 6 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Bontang Nomor 12 Tahun 2001 tentang Pajak Reklame; 3. Peraturan Wali Kota Bontang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Sistem dan Prosedur Pemungutan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan Kota Bontang; 4. Peraturan Wali Kota Bontang Nomor 9 Tahun 2011 tentang Nilai Perolehan Air untuk Menghitung Pajak Air Tanah; 5. Peraturan Wali Kota Bontang Nomor 19 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak; 6. Peraturan Wali Kota Bontang Nomor 69 Tahun 2012 tentang Sistem dan Prosedur Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan di Wilayah Kota Bontang sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Wali Kota Nomor 1 Tahun 2018.

Peraturan Wali Kota ini disusun sebagai pedoman teknis pelaksanaan pemungutan pajak daerah di Kota Bontang, merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 dan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024. Kebijakan ini mengatur tata cara administrasi perpajakan yang mencakup pendaftaran, pendataan, pembukuan, penetapan, pembayaran, pelaporan, penelitian, pemeriksaan, hingga penagihan pajak daerah. Jenis pajak yang diatur meliputi pajak yang dipungut berdasarkan penetapan Wali Kota (seperti PBB-P2, Pajak Reklame, PAT, Opsen PKB, dan Opsen BBNKB) serta pajak yang dipungut berdasarkan perhitungan sendiri oleh Wajib Pajak (seperti BPHTB, PBJT, Pajak MBLB, dan Pajak Sarang Burung Walet). Selain itu, peraturan ini memberikan kerangka kerja bagi Pemerintah Daerah untuk memberikan insentif fiskal, kemudahan perpajakan, serta melakukan kerja sama optimalisasi pemungutan pajak dengan pihak lain guna meningkatkan efektivitas pendapatan daerah.

(-)

1. Pelanggaran kewajiban pembayaran atau penyetoran pajak tepat waktu dikenai sanksi administratif berupa bunga sebesar 1% per bulan, dihitung dari tanggal jatuh tempo sampai tanggal pembayaran, maksimal 24 bulan. 2. Pelanggaran kewajiban pelaporan SPTPD dikenai sanksi administratif berupa denda yang ditetapkan dengan STPD. 3. Pelanggaran dalam SKPDKB dikenai sanksi bunga 1,8% atau 2,2% per bulan ditambah kenaikan pokok pajak sebesar 25% atau 50% tergantung jenis pajaknya. 4. Pelanggaran dalam SKPDKBT dikenai sanksi kenaikan sebesar 100% dari jumlah kekurangan pajak.