Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Takalar Nomor 5 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Takalar Nomor 5 Tahun 2022 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan dan Petambak Garam.

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Takalar 5/2022 · Perda Kabupaten Takalar No. 5 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Takalar Nomor 5 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Desember 2022Tanggal Penetapan:31 Desember 2022
Badan Usaha & PerdaganganKelautan & Perikanan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan dan Petambak Garam.
LokasiPemerintah Kabupaten Takalar
Tanggal Berlaku31 Desember 2022
Tanggal Penetapan31 Desember 2022
Tempat PenetapanPattallassang

(-)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam menyelenggarakan perlindungan dan pemberdayaan nelayan, pembudi daya ikan, dan petambak garam, dengan prioritas pada nelayan kecil, nelayan buruh, nelayan tradisional, pembudi daya ikan kecil, penggarap lahan budi daya, serta petambak garam kecil dan penggarap tambak garam. Kebijakan ini dilaksanakan secara sistematis, terpadu, menyeluruh, transparan, dan akuntabel, berdasarkan potensi sumber daya ikan, lahan, rencana tata ruang wilayah, jumlah nelayan, daya dukung lingkungan, perkembangan teknologi, kebutuhan sarana dan prasarana, serta kesesuaian dengan kelembagaan dan budaya setempat.

Strategi perlindungan mencakup penyediaan prasarana dan sarana usaha perikanan dan pergaraman, kemudahan memperoleh sarana, jaminan kepastian usaha, jaminan risiko, penghapusan praktik ekonomi biaya tinggi, jaminan keamanan dan keselamatan, serta fasilitasi bantuan hukum. Strategi pemberdayaan meliputi pendidikan dan pelatihan, kemitraan usaha, kemudahan akses ilmu pengetahuan, teknologi dan informasi, dan penguatan kelembagaan.

Pemerintah Daerah bertanggung jawab atas penyelenggaraan perlindungan dan pemberdayaan, yang dapat dilakukan melalui kerjasama dengan berbagai pihak. Jaminan kepastian usaha dilakukan dengan menciptakan kondisi harga yang menguntungkan, menetapkan rencana tata ruang wilayah, mengendalikan kualitas lingkungan perairan dan pengolahan, serta memastikan adanya perjanjian tertulis antara nelayan buruh dengan pemilik kapal, penggarap lahan budi daya dengan pemilik lahan, dan penggarap tambak garam dengan pemilik tambak.

(-)

Setiap Orang atau Badan Usaha yang tidak memenuhi ketentuan dalam Pasal 15 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), dapat dikenakan sanksi administratif berupa: a. teguran tertulis; b. penghentian sementara kegiatan; c. penghentian sementara pelayanan umum; d. penutupan lokasi kegiatan; e. pencabutan insentif; f. pembekuan izin; dan/atau g. pencabutan izin.