di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 2 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Tim Konsultasi Pencegahan Penyimpangan Pengadaan Barang/Jasa Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia
Juga dikenal sebagai: Permenhan 2/2012 · Permenhan No. 2 Tahun 2012 · Permenhan Nomor 2 Tahun 2012
Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 02 Tahun 2012 ini bertujuan untuk mendukung pelaksanaan tugas Tim Konsultasi Pencegahan Penyimpangan Pengadaan Barang/Jasa di lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia. Tim ini dibentuk untuk mencegah penyimpangan dalam pengadaan barang/jasa dan bertanggung jawab langsung kepada Menteri Pertahanan. Tim KP3B memiliki tugas melaksanakan sosialisasi, asistensi, konsultasi, bimbingan teknis, monitoring, evaluasi, dan koordinasi terkait pengadaan barang/jasa. Tim ini juga memiliki kewenangan untuk memanggil, meminta, dan meneliti data terkait proses pengadaan, serta melaksanakan verifikasi jika ditemukan potensi penyimpangan yang dapat merugikan negara. Struktur organisasi Tim KP3B terdiri dari Ketua Pengarah, Anggota Pengarah, Ketua Tim, Wakil Ketua Tim, Sekretariat, dan Anggota Tim yang berasal dari berbagai instansi terkait.