Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bondowoso Nomor 2 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bondowoso Nomor 2 Tahun 2020 tentang BADAN PERMUSYAWARATAN DESA

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bondowoso 2/2020 · Perda Kabupaten Bondowoso No. 2 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Bondowoso Nomor 2 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:17 Juli 2020Tanggal Penetapan:17 Juli 2020
Struktur Organisasi PemerintahPemerintahan Desa

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaBADAN PERMUSYAWARATAN DESA
LokasiPemerintah Kabupaten Bondowoso
Tanggal Berlaku17 Juli 2020
Tanggal Penetapan17 Juli 2020
Tempat PenetapanBondowoso

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 7 Tahun 2014 tentang Badan Permusyawaratan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun 2014 Nomor 3 Seri E)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Kabupaten Bondowoso. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 73 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 tentang BPD dan untuk menampung perkembangan kebutuhan masyarakat desa mengenai aturan BPD, sehingga Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 7 Tahun 2014 tentang BPD perlu diganti dan disempurnakan. Tujuannya adalah untuk mempertegas peran BPD dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa, mendorong BPD agar mampu menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa, serta mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik di Desa. Ketentuan substansial meliputi pengaturan mengenai keanggotaan BPD yang merupakan wakil penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan perempuan yang dipilih secara demokratis. Jumlah anggota BPD ditetapkan dengan jumlah gasal antara 5 sampai 9 orang, memperhatikan jumlah penduduk dan kemampuan keuangan desa. Diatur pula mengenai persiapan pengisian anggota BPD, pembentukan panitia pengisian, syarat calon anggota BPD, pendaftaran bakal calon, seleksi dan verifikasi dokumen, penetapan calon anggota yang berhak dipilih, pendaftaran calon pemilih, persiapan pelaksanaan pemilihan, penetapan calon anggota terpilih, dan peresmian anggota BPD. Selanjutnya, diatur mengenai kelembagaan BPD yang terdiri dari pimpinan (ketua, wakil ketua, sekretaris) dan bidang (penyelenggaraan pemerintah desa dan pembinaan kemasyarakatan, pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat desa). Diatur pula mengenai fungsi BPD yaitu membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa, dan melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa. Tugas BPD meliputi penggalian, penampungan, pengelolaan, dan penyaluran aspirasi masyarakat, penyelenggaraan musyawarah, pembentukan panitia pemilihan Kepala Desa, pembahasan dan penyepakatan rancangan Peraturan Desa, pengawasan kinerja Kepala Desa, dan tugas lainnya.

1. Anggota BPD yang sudah ada sebelum diundangkannya Peraturan Daerah ini tetap melaksanakan tugas sampai selesai masa jabatannya.

(-)