Peraturan Daerah ini mengatur tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Kabupaten Bondowoso. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 73 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 tentang BPD dan untuk menampung perkembangan kebutuhan masyarakat desa mengenai aturan BPD, sehingga Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 7 Tahun 2014 tentang BPD perlu diganti dan disempurnakan. Tujuannya adalah untuk mempertegas peran BPD dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa, mendorong BPD agar mampu menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa, serta mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik di Desa.
Ketentuan substansial meliputi pengaturan mengenai keanggotaan BPD yang merupakan wakil penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan perempuan yang dipilih secara demokratis. Jumlah anggota BPD ditetapkan dengan jumlah gasal antara 5 sampai 9 orang, memperhatikan jumlah penduduk dan kemampuan keuangan desa. Diatur pula mengenai persiapan pengisian anggota BPD, pembentukan panitia pengisian, syarat calon anggota BPD, pendaftaran bakal calon, seleksi dan verifikasi dokumen, penetapan calon anggota yang berhak dipilih, pendaftaran calon pemilih, persiapan pelaksanaan pemilihan, penetapan calon anggota terpilih, dan peresmian anggota BPD.
Selanjutnya, diatur mengenai kelembagaan BPD yang terdiri dari pimpinan (ketua, wakil ketua, sekretaris) dan bidang (penyelenggaraan pemerintah desa dan pembinaan kemasyarakatan, pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat desa). Diatur pula mengenai fungsi BPD yaitu membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa, dan melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa. Tugas BPD meliputi penggalian, penampungan, pengelolaan, dan penyaluran aspirasi masyarakat, penyelenggaraan musyawarah, pembentukan panitia pemilihan Kepala Desa, pembahasan dan penyepakatan rancangan Peraturan Desa, pengawasan kinerja Kepala Desa, dan tugas lainnya.