di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Trenggalek Nomor 8 Tahun 2019 tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN APBD TA 2018
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Trenggalek 8/2019 · Perda Kabupaten Trenggalek No. 8 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Trenggalek Nomor 8 Tahun 2019
Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 8 Tahun 2019 ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2018. Latar belakang penetapan peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Peraturan ini memuat laporan keuangan yang terdiri dari:
Laporan keuangan tersebut telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) dan dilampiri dengan ikhtisar Laporan Keuangan Badan Usaha Milik Daerah/Perusahaan Daerah dan ikhtisar Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan APBD.
Peraturan ini juga mengatur rincian LRA, LPSAL, LO, Neraca, LAK, dan LPE, serta CaLK yang memuat informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan. Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.