di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Qanun Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Nomor 2 Tahun 2016 tentang PERUBAHAN ATAS QANUN ACEH NOMOR 2 TAHUN 2014 TENTANG RETRIBUSI JASA USAHA
Juga dikenal sebagai: QANUN Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam 2/2016 · QANUN Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam No. 2 Tahun 2016 · QANUN Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Nomor 2 Tahun 2016
Qanun Aceh ini mengubah beberapa ketentuan dalam Qanun Aceh Nomor 2 Tahun 2014 tentang Retribusi Jasa Usaha. Perubahan tersebut meliputi penambahan jenis retribusi baru, yaitu Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga dan Retribusi Tempat Khusus Parkir. Selain itu, dilakukan peninjauan terhadap tarif retribusi untuk menyesuaikan dengan indeks harga dan perkembangan perekonomian.
Latar Belakang dan Tujuan: Perubahan ini dilakukan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, memberikan peluang kepada daerah untuk menambah sumber pendapatan, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
Ketentuan Substansial: