Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Qanun Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam No. 2 Tahun 2016

Qanun Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Nomor 2 Tahun 2016 tentang PERUBAHAN ATAS QANUN ACEH NOMOR 2 TAHUN 2014 TENTANG RETRIBUSI JASA USAHA

Juga dikenal sebagai: QANUN Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam 2/2016 · QANUN Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam No. 2 Tahun 2016 · QANUN Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Nomor 2 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:22 Maret 2016Tanggal Penetapan:22 Maret 2016
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipeQanun
TemaPERUBAHAN ATAS QANUN ACEH NOMOR 2 TAHUN 2014 TENTANG RETRIBUSI JASA USAHA
LokasiPemerintah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam
Tanggal Berlaku22 Maret 2016
Tanggal Penetapan22 Maret 2016
Tempat PenetapanBanda Aceh

Peraturan ini mengubah Qanun Aceh Nomor 2 Tahun 2014 tentang Retribusi Jasa Usaha.

Qanun Aceh ini mengubah beberapa ketentuan dalam Qanun Aceh Nomor 2 Tahun 2014 tentang Retribusi Jasa Usaha. Perubahan tersebut meliputi penambahan jenis retribusi baru, yaitu Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga dan Retribusi Tempat Khusus Parkir. Selain itu, dilakukan peninjauan terhadap tarif retribusi untuk menyesuaikan dengan indeks harga dan perkembangan perekonomian.

Latar Belakang dan Tujuan: Perubahan ini dilakukan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, memberikan peluang kepada daerah untuk menambah sumber pendapatan, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.

Ketentuan Substansial:

  1. Penambahan jenis Retribusi Jasa Usaha, yaitu Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga serta Retribusi Tempat Khusus Parkir.
  2. Perubahan terhadap ketentuan mengenai objek retribusi, subjek retribusi, dan tarif retribusi untuk beberapa jenis Retribusi Jasa Usaha.
  3. Penyesuaian tata cara pembayaran, penagihan, dan pengelolaan retribusi.
  4. Penambahan ketentuan mengenai keringanan, pengurangan, dan pembebasan retribusi.
  5. Penambahan ketentuan mengenai pengembalian kelebihan pembayaran retribusi.
  6. Penambahan ketentuan mengenai permohonan angsuran atau penundaan dan permohonan keberatan.
  7. Perubahan ketentuan mengenai pembinaan, pengawasan, dan pengendalian retribusi.
  8. Penambahan ketentuan mengenai pemeriksaan retribusi.
  9. Perubahan ketentuan mengenai tata cara penyidikan tindak pidana di bidang retribusi.

(-)

Apabila pembayaran Retribusi dilakukan setelah lewat waktu yang telah ditentukan, maka dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar 2% (dua persen).