Peraturan Daerah ini bertujuan untuk meningkatkan penanaman modal di Kabupaten Rembang guna mempercepat pembangunan ekonomi daerah. Kebijakan dasar penanaman modal meliputi pemberian perlakuan yang sama bagi penanam modal, menjamin kepastian hukum dan keamanan berusaha, serta membuka kesempatan bagi perkembangan usaha mikro, kecil, menengah, dan koperasi. Pemerintah Daerah menetapkan kebijakan dasar penanaman modal dalam bentuk Rencana Umum Penanaman Modal Kabupaten Rembang yang ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
Setiap Penanam Modal berhak mendapatkan kepastian hukum, informasi terbuka, pelayanan perizinan, serta berbagai fasilitas, insentif, dan kemudahan. Penanam Modal berkewajiban meningkatkan kompetensi tenaga kerja, menyelenggarakan pelatihan dan alih teknologi, menerapkan tata kelola perusahaan yang baik, melaksanakan tanggung jawab sosial perusahaan, menyampaikan LKPM, menghormati tradisi budaya masyarakat, dan mematuhi peraturan perundang-undangan. Penanam Modal bertanggung jawab menjamin ketersediaan modal yang tidak bertentangan dengan hukum, menanggung kewajiban dan kerugian jika menghentikan usaha, menciptakan iklim usaha yang sehat, menjaga kelestarian lingkungan hidup, serta menciptakan keselamatan dan kesejahteraan pekerja.
Pelayanan penanaman modal diselenggarakan oleh Perangkat Daerah Penanaman Modal melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) yang diproses secara elektronik. Setiap Penanam Modal wajib memiliki Izin Prinsip, Izin Pelaksanaan, dan Izin Usaha, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan. Bentuk pelayanan non-perizinan meliputi pemberian fasilitas insentif dan kemudahan sesuai kewenangan, kondisi, dan kemampuan Daerah. Pengendalian penanaman modal dilakukan melalui pemantauan, pembinaan, dan pengawasan oleh Perangkat Daerah Penanaman Modal. Penanam modal wajib mengutamakan tenaga kerja warga Indonesia sekitar lokasi usaha dan dapat menggunakan tenaga ahli warga Indonesia di luar daerah atau tenaga kerja asing sesuai ketentuan. Penyelesaian perselisihan hubungan industrial diupayakan secara musyawarah, mekanisme tripartit, atau melalui pengadilan hubungan industrial.