Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rembang Nomor 4 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Rembang Nomor 4 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal di Kabupaten Rembang

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Rembang 4/2015 · Perda Kabupaten Rembang No. 4 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Rembang Nomor 4 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Desember 2015Tanggal Penetapan:31 Desember 2015
Investasi & Penanaman Modal

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Penanaman Modal di Kabupaten Rembang
LokasiPemerintah Kabupaten Rembang
Tanggal Berlaku31 Desember 2015
Tanggal Penetapan31 Desember 2015
Tempat PenetapanRembang

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Rembang sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 1 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Rembang.

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk meningkatkan penanaman modal di Kabupaten Rembang guna mempercepat pembangunan ekonomi daerah. Kebijakan dasar penanaman modal meliputi pemberian perlakuan yang sama bagi penanam modal, menjamin kepastian hukum dan keamanan berusaha, serta membuka kesempatan bagi perkembangan usaha mikro, kecil, menengah, dan koperasi. Pemerintah Daerah menetapkan kebijakan dasar penanaman modal dalam bentuk Rencana Umum Penanaman Modal Kabupaten Rembang yang ditetapkan dengan Peraturan Bupati. Setiap Penanam Modal berhak mendapatkan kepastian hukum, informasi terbuka, pelayanan perizinan, serta berbagai fasilitas, insentif, dan kemudahan. Penanam Modal berkewajiban meningkatkan kompetensi tenaga kerja, menyelenggarakan pelatihan dan alih teknologi, menerapkan tata kelola perusahaan yang baik, melaksanakan tanggung jawab sosial perusahaan, menyampaikan LKPM, menghormati tradisi budaya masyarakat, dan mematuhi peraturan perundang-undangan. Penanam Modal bertanggung jawab menjamin ketersediaan modal yang tidak bertentangan dengan hukum, menanggung kewajiban dan kerugian jika menghentikan usaha, menciptakan iklim usaha yang sehat, menjaga kelestarian lingkungan hidup, serta menciptakan keselamatan dan kesejahteraan pekerja. Pelayanan penanaman modal diselenggarakan oleh Perangkat Daerah Penanaman Modal melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) yang diproses secara elektronik. Setiap Penanam Modal wajib memiliki Izin Prinsip, Izin Pelaksanaan, dan Izin Usaha, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan. Bentuk pelayanan non-perizinan meliputi pemberian fasilitas insentif dan kemudahan sesuai kewenangan, kondisi, dan kemampuan Daerah. Pengendalian penanaman modal dilakukan melalui pemantauan, pembinaan, dan pengawasan oleh Perangkat Daerah Penanaman Modal. Penanam modal wajib mengutamakan tenaga kerja warga Indonesia sekitar lokasi usaha dan dapat menggunakan tenaga ahli warga Indonesia di luar daerah atau tenaga kerja asing sesuai ketentuan. Penyelesaian perselisihan hubungan industrial diupayakan secara musyawarah, mekanisme tripartit, atau melalui pengadilan hubungan industrial.

(-)

1. Penanam modal yang tidak melaksanakan kewajiban, tidak memenuhi tanggung jawab, dan/atau melakukan penyimpangan terhadap perizinan dan non-perizinan penanaman modal diberikan sanksi administratif. 2. Sanksi administratif dilaksanakan secara bertahap berupa peringatan tertulis, tidak dilayaninya permohonan perpanjangan jadwal pengimporan mesin, pembatasan kegiatan usaha, pembekuan kegiatan usaha, atau pencabutan kegiatan usaha.