Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Demak Nomor 14 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Demak Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Demak 14/2024 · Perda Kabupaten Demak No. 14 Tahun 2024 · Perda Kabupaten Demak Nomor 14 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:5 Desember 2024Tanggal Penetapan:5 Desember 2024
Hubungan Ketenagakerjaan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPelaksanaan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
LokasiPemerintah Kabupaten Demak
Tanggal Berlaku05 Desember 2024
Tanggal Penetapan05 Desember 2024
Tempat PenetapanDemak

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia bertujuan untuk memberikan jaminan hak, kesempatan, dan pelindungan bagi warga daerah untuk memperoleh pekerjaan dan penghasilan yang layak di dalam maupun di luar negeri, serta memberikan kepastian hukum atas pelindungan bagi pekerja migran Indonesia yang berasal dari daerah.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup berbagai aspek pelindungan pekerja migran, mulai dari pelindungan sebelum bekerja hingga setelah bekerja. Pemerintah Daerah memiliki tugas dan tanggung jawab dalam menyosialisasikan informasi, membuat basis data, melaporkan hasil evaluasi P3MI, mengurus kepulangan pekerja migran bermasalah, memberikan pelindungan sebelum dan setelah bekerja, menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan kerja, melakukan pembinaan dan pengawasan, serta melakukan reintegrasi sosial dan ekonomi bagi pekerja migran dan keluarganya. Pemerintah Desa juga memiliki tugas dalam menerima dan memberikan informasi pekerjaan, melakukan verifikasi data, memfasilitasi persyaratan administrasi, memantau keberangkatan dan kepulangan, serta melakukan pemberdayaan kepada pekerja migran dan keluarganya.

Peraturan ini juga mengatur hak dan kewajiban pekerja migran, persyaratan yang harus dipenuhi sebelum bekerja di luar negeri, serta mekanisme penyelesaian perselisihan antara pekerja migran dan P3MI. Selain itu, diatur pula mengenai pembentukan LTSA Pekerja Migran Indonesia untuk meningkatkan pelayanan yang efektif dan terintegrasi.

Peraturan ini juga mengatur kewajiban dan larangan bagi P3MI, serta sanksi administratif bagi yang melanggar ketentuan. Selain itu, diatur pula mengenai ketentuan pidana bagi setiap orang yang melanggar ketentuan dalam peraturan ini.

(-)

Setiap Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33, Pasal 34 dan Pasal 35 dikenai sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.