Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2012

Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2012 tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum

Juga dikenal sebagai: Peraturan KPU 13/2012 · Peraturan KPU No. 13 Tahun 2012 · Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Aparatur Sipil NegaraEtika Penyelenggara NegaraPolitik & Pemilihan Umum

Informasi

TipePeraturan Komisi Pemilihan Umum
TemaKode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum
LokasiKomisi Pemilihan Umum
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan-
Tempat PenetapanJakarta

Riwayat Peraturan

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 31 Tahun 2008 tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum.

Peraturan Bersama ini mengatur tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum. Latar belakang peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 122 ayat (1) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum. Tujuan dari Kode Etik adalah untuk menjaga kemandirian, integritas, dan kredibilitas anggota KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, KPU Kabupaten/Kota/KIP Kabupaten/Kota, PPK, PPS, KPPS, PPLN, KPPSLN, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Panwaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Pengawas Pemilu Lapangan, dan Pengawas Pemilu Luar Negeri. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup landasan dan prinsip dasar etika dan perilaku Penyelenggara Pemilu. Kode Etik berlandaskan pada Pancasila, UUD 1945, Ketetapan MPR dan Undang-Undang, sumpah/janji jabatan, dan asas Penyelenggara Pemilu. Kode Etik mengikat anggota KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, KPU Kabupaten/Kota/KIP Kabupaten/Kota, PPK, PPS, KPPS, PPLN, KPPSLN, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Panwaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Pengawas Pemilu Lapangan, dan Pengawas Pemilu Luar Negeri. Asas Penyelenggara Pemilu meliputi mandiri, jujur, adil, kepastian hukum, tertib, kepentingan umum, keterbukaan, proporsionalitas, profesionalitas, akuntabilitas, efisiensi, dan efektivitas. Penyelenggara Pemilu berkewajiban menjunjung tinggi Pancasila, UUD 1945, kepentingan bangsa dan negara, kerjasama dengan lembaga negara, dan menjaga nama baik negara. Penyelenggara Pemilu juga berkewajiban memelihara kehormatan lembaga, menjalankan tugas sesuai visi dan misi, menjaga rahasia, menghargai sesama lembaga, dan melakukan upaya agar setiap penduduk yang berhak memilih dapat terdaftar dan menggunakan hak pilihnya.

1. Pelanggaran Kode Etik yang diduga terjadi sebelum Peraturan Bersama ini diundangkan, dilaksanakan berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 31 Tahun 2008 tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum.

1. Penyelenggara Pemilu yang melanggar Kode Etik dikenai sanksi. 2. Sanksi berupa teguran tertulis, pemberhentian sementara, atau pemberhentian tetap.