Peraturan Bersama ini mengatur tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum. Latar belakang peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 122 ayat (1) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum. Tujuan dari Kode Etik adalah untuk menjaga kemandirian, integritas, dan kredibilitas anggota KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, KPU Kabupaten/Kota/KIP Kabupaten/Kota, PPK, PPS, KPPS, PPLN, KPPSLN, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Panwaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Pengawas Pemilu Lapangan, dan Pengawas Pemilu Luar Negeri.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup landasan dan prinsip dasar etika dan perilaku Penyelenggara Pemilu. Kode Etik berlandaskan pada Pancasila, UUD 1945, Ketetapan MPR dan Undang-Undang, sumpah/janji jabatan, dan asas Penyelenggara Pemilu. Kode Etik mengikat anggota KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, KPU Kabupaten/Kota/KIP Kabupaten/Kota, PPK, PPS, KPPS, PPLN, KPPSLN, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Panwaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Pengawas Pemilu Lapangan, dan Pengawas Pemilu Luar Negeri. Asas Penyelenggara Pemilu meliputi mandiri, jujur, adil, kepastian hukum, tertib, kepentingan umum, keterbukaan, proporsionalitas, profesionalitas, akuntabilitas, efisiensi, dan efektivitas. Penyelenggara Pemilu berkewajiban menjunjung tinggi Pancasila, UUD 1945, kepentingan bangsa dan negara, kerjasama dengan lembaga negara, dan menjaga nama baik negara. Penyelenggara Pemilu juga berkewajiban memelihara kehormatan lembaga, menjalankan tugas sesuai visi dan misi, menjaga rahasia, menghargai sesama lembaga, dan melakukan upaya agar setiap penduduk yang berhak memilih dapat terdaftar dan menggunakan hak pilihnya.