Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Serang No. 9 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Serang Nomor 9 Tahun 2017 tentang PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2017

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Serang 9/2017 · Perda Kabupaten Serang No. 9 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Serang Nomor 9 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:20 Oktober 2017Tanggal Penetapan:20 Oktober 2017
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2017
LokasiPemerintah Kabupaten Serang
Tanggal Berlaku20 Oktober 2017
Tanggal Penetapan20 Oktober 2017
Tempat PenetapanCiruas

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 12 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017 (Lembaran Daerah Kabupaten Serang Tahun 2016 Nomor 12);

Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Serang Tahun Anggaran 2017. Perubahan ini dilakukan karena perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, pergeseran antar unit organisasi, kegiatan, dan jenis belanja, serta penggunaan sisa lebih anggaran tahun sebelumnya untuk pembiayaan tahun anggaran berjalan.

Pendapatan Daerah: APBD bertambah sebesar Rp. 367.972.843.219,00, sehingga total menjadi Rp. 3.141.185.656.473,00. Pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), dana perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. PAD mengalami peningkatan signifikan, terutama dari lain-lain pendapatan asli daerah yang sah.

Belanja Daerah: Belanja daerah juga bertambah sejumlah yang sama dengan penambahan pendapatan, sehingga total menjadi Rp. 3.141.185.656.473,00. Belanja daerah terdiri dari belanja tidak langsung dan belanja langsung. Belanja langsung mengalami peningkatan yang signifikan.

Pembiayaan Daerah: Terdapat defisit setelah perubahan sebesar Rp 353.371.944.251,00. Penerimaan pembiayaan bertambah, terutama dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) tahun anggaran sebelumnya. Pengeluaran pembiayaan berkurang.

Peraturan ini juga mengatur tentang keadaan darurat yang memungkinkan Pemerintah Daerah melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya, dengan kriteria yang telah ditetapkan.

(-)

(-)