Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan Nomor 1 Tahun 2023

Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan Nomor 1 Tahun 2023 tentang Program Penjaminan Simpanan

Juga dikenal sebagai: Peraturan LPS 1/2023 · Peraturan LPS No. 1 Tahun 2023 · Peraturan LPS Nomor 1 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:25 Mei 2023Tanggal Penetapan:22 Mei 2023
Perbankan & Lembaga KeuanganPengendalian Internal Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Lembaga Penjamin Simpanan
TemaProgram Penjaminan Simpanan
LokasiLembaga Penjamin Simpanan
Tanggal Berlaku25 Mei 2023
Tanggal Penetapan22 Mei 2023
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan Nomor 2/PLPS/2010 tentang Program Penjaminan Simpanan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 97) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan LPS Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan Nomor 2/PLPS/2010 tentang Program Penjaminan Simpanan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 662).

Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan ini mengatur tentang program penjaminan simpanan. Latar belakang dan tujuan dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaan penjaminan simpanan dan menyesuaikan beberapa pengaturan dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, sehingga dapat memastikan terselenggaranya pelaksanaan penjaminan simpanan secara efektif. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. Kewajiban setiap Bank yang melakukan kegiatan usaha di wilayah Negara Republik Indonesia untuk menjadi peserta Penjaminan. 2. Kewajiban Bank peserta untuk menyerahkan dokumen-dokumen tertentu, menyampaikan surat pemberitahuan dimulainya kegiatan operasional Bank, membayar kontribusi kepesertaan dan premi Penjaminan, menyampaikan laporan secara berkala, memberikan data dan informasi yang dibutuhkan, serta menempatkan bukti kepesertaan dan pengumuman terkait penjaminan di kantor Bank. 3. Pengaturan mengenai kontribusi kepesertaan, premi Penjaminan, dan tata cara pembayarannya. 4. Jenis-jenis Simpanan yang dijamin, termasuk giro, deposito, sertifikat deposito, tabungan, dan/atau bentuk lain yang dipersamakan dengan itu. 5. Proses rekonsiliasi dan verifikasi Simpanan yang dijamin oleh LPS. 6. Tata cara pengajuan klaim Penjaminan oleh Nasabah Penyimpan. 7. Kriteria klaim Penjaminan yang layak dibayar dan yang tidak layak dibayar, serta mekanisme pengajuan keberatan terhadap keputusan penetapan Simpanan tidak layak dibayar.

1. Keberatan Nasabah Penyimpan dari Bank yang dicabut izin usahanya atas keputusan penetapan Simpanan tidak layak dibayar sebelum Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 berlaku, diberikan waktu paling lama 180 (seratus delapan puluh) hari kalender sejak Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 berlaku dan tidak melewati jangka waktu pengajuan klaim Penjaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1). 2. Upaya hukum melalui pengadilan yang diajukan oleh Nasabah Penyimpan dari Bank yang dicabut izin usahanya atas keputusan keberatan sebelum Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 berlaku, diberikan waktu paling lama 180 (seratus delapan puluh) hari kalender sejak Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 berlaku dan tidak melewati jangka waktu pengajuan klaim Penjaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1).

1. Bank yang tidak memenuhi kewajiban penempatan bukti kepesertaan atau salinannya dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis. 2. Bank yang tidak melunasi pembayaran premi atau kekurangan premi dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar 0,5% per hari keterlambatan.