Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Semarang Nomor 6 Tahun 1993

Peraturan Daerah (Perda) Kota Semarang Nomor 6 Tahun 1993 tentang Kebersihan Dalam Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Semarang 6/1993 · Perda Kota Semarang No. 6 Tahun 1993 · Perda Kota Semarang Nomor 6 Tahun 1993

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:10 Juli 1993Tanggal Penetapan:26 April 1993
Pelayanan KesehatanPerlindungan Lingkungan Hidup

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaKebersihan Dalam Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang
LokasiPemerintah Kota Semarang
Tanggal Berlaku10 Juli 1993
Tanggal Penetapan26 April 1993
Tempat PenetapanSemarang

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Nomor 8 Tahun 1977 tentang Pengaturan Pengambilan Sampah, Kotoran Kandang dan Pengurasan Sumur Tinja dalam Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 1988.

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk menciptakan kebersihan lingkungan di Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang, yang merupakan tanggung jawab bersama antara Pemerintah Daerah dan masyarakat. Kebijakan ini mencakup pemeliharaan kebersihan jalan-jalan umum, saluran-saluran umum, tempat-tempat umum, serta pembinaan dan pengawasan kebersihan lingkungan. Pemerintah Daerah berwenang mengatur dan menetapkan Tempat Penampungan Sementara (TPS) dan Tempat Pembuangan Akhir (TPA), serta melakukan pengumpulan, pengangkutan, pemusnahan, dan pemanfaatan sampah.

Setiap orang wajib menjaga kebersihan dengan membuang sampah di tempat yang telah disediakan. Pemilik atau pemakai persil bertanggung jawab atas kebersihan bangunan, halaman, dan saluran di batas garis sempadan jalan, serta wajib menyediakan tempat sampah tertutup. Pemerintah Daerah menyediakan TPS dan TPA untuk menampung sampah. Pemilik persil niaga yang menghasilkan sampah dalam jumlah besar, sisa material bangunan, atau pengusaha peternakan dapat membuang sampah sendiri ke TPA sesuai petunjuk Walikotamadya Kepala Daerah.

Peraturan ini juga mengatur retribusi kebersihan yang dikenakan kepada seluruh pemilik/pemakai persil di wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang. Selain itu, diatur pula mengenai pembersihan/pengurasan sumur tinja yang diselenggarakan oleh petugas Pemerintah Daerah atau pihak ketiga yang ditunjuk.

(-)

Pelanggaran terhadap ketentuan dalam Pasal 3 ayat (1), (3) dan (5), Pasal 6 dan Pasal 7 Peraturan Daerah ini diancam pidana kurungan selama-lamanya 3 (tiga) bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah).