Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 91 Tahun 2020

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 91 Tahun 2020 tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Demokratik Federal Ethiopia tentang Angkutan Udara (Agreement Between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Federal Democratic Republic of Ethiopia Concerning Air Services)

Juga dikenal sebagai: PERPRES 91/2020 · PERPRES No. 91 Tahun 2020 · PERPRES Nomor 91 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:17 September 2020Tanggal Penetapan:14 September 2020
Ratifikasi Perjanjian InternasionalKerja Sama Luar Negeri

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaPengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Demokratik Federal Ethiopia tentang Angkutan Udara (Agreement Between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Federal Democratic Republic of Ethiopia Concerning Air Services)
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku17 September 2020
Tanggal Penetapan14 September 2020
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan Presiden ini bertujuan untuk mengesahkan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Demokratik Federal Ethiopia mengenai Angkutan Udara. Tujuan utama dari persetujuan ini adalah untuk meningkatkan dan memantapkan perekonomian nasional melalui sistem transportasi udara yang mendukung pertumbuhan ekonomi, mempererat hubungan antarbangsa, dan memperkukuh kedaulatan negara. Selain itu, persetujuan ini juga bertujuan untuk meningkatkan konektivitas udara guna mendukung kegiatan ekonomi, industri, pariwisata, investasi, pertanian, serta sosial budaya antara kedua negara.

Ketentuan Substansial
Peraturan ini mengesahkan persetujuan yang telah ditandatangani pada tanggal 21 Desember 2017 di Jakarta. Persetujuan ini mencakup kerja sama di bidang angkutan udara antara kedua negara, yang diharapkan dapat memperkuat hubungan bilateral dan mendukung berbagai sektor ekonomi dan sosial. Salinan naskah asli persetujuan dalam bahasa Indonesia dan bahasa Inggris terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

(-)

(-)