Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Garut Nomor 17 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Garut Nomor 17 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Garut 17/2013 · Perda Kabupaten Garut No. 17 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Garut Nomor 17 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 Desember 2013Tanggal Penetapan:27 Desember 2013
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah
LokasiPemerintah Kabupaten Garut
Tanggal Berlaku27 Desember 2013
Tanggal Penetapan27 Desember 2013
Tempat PenetapanTarogong Kidul

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Garut Tahun 2011 Nomor 1) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 18 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Garut Tahun 2012 Nomor 18).

Peraturan Daerah ini mengubah ketentuan mengenai tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang diatur dalam Pasal 53 Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 18 Tahun 2012. Tarif PBB-P2 ditetapkan sebagai berikut:

  1. NJOP sampai dengan 1 (satu) miliar, sebesar 0,11% (nol koma satu satu persen);
  2. NJOP lebih dari 1 (satu) miliar, sebesar 0,22% (nol koma dua dua persen).

Peraturan ini bertujuan untuk menyesuaikan tarif pajak dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian di Kabupaten Garut.

(-)

(-)