Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 53 Tahun 1960

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 53 Tahun 1960 tentang Perubahan dan Tambahan Pajak Deviden

Juga dikenal sebagai: Perpu 53/1960 · Perpu No. 53 Tahun 1960 · Perpu Nomor 53 Tahun 1960

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:20 Desember 1960Tanggal Penetapan:29 Desember 1960
Ketentuan Perpajakan

Informasi

TipePeraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu)
TemaPerubahan dan Tambahan Pajak Deviden
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku20 Desember 1960
Tanggal Penetapan29 Desember 1960
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: (-) Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 12 tahun 1959 tentang Pajak Dividen.

Peraturan ini bertujuan untuk menyempurnakan pengaturan Pajak Dividen dengan menambahkan ketentuan baru yang membedakan antara obligasi yang dikeluarkan oleh Pemerintah dan badan hukum lainnya. Pajak Dividen tidak dikenakan atas bunga obligasi yang dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat dan Daerah, namun tetap dikenakan pajak pendapatan atau pajak perseroan pada penerima hasil tersebut. Kebijakan ini memberikan manfaat bagi entitas yang tidak menjadi subyek pajak pendapatan atau pajak perseroan, seperti yayasan dan dana pensiun yang tidak melakukan kegiatan usaha. Sebaliknya, perseroan terbatas tetap dikenakan pajak perseroan atas hasil obligasi pemerintah.

1. Peraturan ini mulai berlaku pada hari diundangkan dan berlaku untuk hasil saham yang dibayarkan setelah 31 Desember 1959.

(-)