Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 4 Tahun 2000

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 4 Tahun 2000 tentang Pengangkatan Sekretaris Kabinet Sebagai Kepala Sekretariat Kabinet

Juga dikenal sebagai: Keppres 4/2000 · Keppres No. 4 Tahun 2000 · Keppres Nomor 4 Tahun 2000

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:4 Januari 2000Tanggal Penetapan:4 Januari 2000
Pelimpahan Wewenang & Penugasan

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPengangkatan Sekretaris Kabinet Sebagai Kepala Sekretariat Kabinet
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku04 Januari 2000
Tanggal Penetapan04 Januari 2000
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Segala ketentuan dan ketetapan lain sebelumnya yang bertentangan dengan keputusan ini dianggap tidak berlaku lagi. Peraturan ini mengubah: (-)

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk mengisi kekosongan jabatan Sekretaris Kabinet yang belum terisi, dengan mengangkat Sdr. Marsillam Simandjuntak sebagai Sekretaris Kabinet. Jabatan ini penting untuk memperlancar pelaksanaan kekuasaan pemerintahan. Sekretaris Kabinet akan bertindak sebagai kepala Sekretariat Kabinet dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Pengangkatan ini berlaku sejak pelantikan dilakukan.

(-)

(-)