Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Malinau Nomor 7 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Malinau Nomor 7 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2025-2045

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Malinau 7/2024 · Perda Kabupaten Malinau No. 7 Tahun 2024 · Perda Kabupaten Malinau Nomor 7 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:17 September 2024Tanggal Penetapan:17 September 2024
Perencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2025-2045
LokasiPemerintah Kabupaten Malinau
Tanggal Berlaku17 September 2024
Tanggal Penetapan17 September 2024
Tempat PenetapanMalinau Kota

(-)

Peraturan Daerah ini menetapkan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Malinau untuk periode 2025-2045.

Latar Belakang dan Tujuan: RPJPD ini diperlukan untuk melaksanakan amanat Undang-Undang tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Pemerintahan Daerah. RPJPD ini bertujuan untuk mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan yang berdayaguna, berhasilguna, bersih, dan bertanggung jawab, serta bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. RPJPD juga mempertimbangkan faktor sumber daya alam, lingkungan hidup, kependudukan, pendidikan, kesehatan, SDM, gender, ekonomi, politik, hukum, dan IPTEK.

Ketentuan Substansial:

  1. RPJPD 2025-2045 merupakan penjabaran dari Visi dan Misi, Arah Kebijakan dan Sasaran pokok pembangunan Daerah jangka panjang untuk 20 (dua puluh) tahun yang disusun berpedoman pada rencana pembangunan jangka panjang nasional dan rencana tata ruang wilayah.
  2. RPJPD menjadi pedoman dalam perumusan materi Visi, Misi dan program calon Bupati dan wakil Bupati.
  3. Perubahan RPJPD dapat dilakukan apabila hasil pengendalian dan evaluasi menunjukkan ketidaksesuaian atau terjadi perubahan mendasar seperti bencana alam, goncangan politik, krisis ekonomi, konflik sosial budaya, gangguan keamanan, pemekaran Daerah, atau perubahan kebijakan nasional.
  4. Bupati melakukan pengendalian dan evaluasi terhadap pelaksanaan RPJPD.

(-)

(-)