di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Malinau Nomor 7 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2025-2045
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Malinau 7/2024 · Perda Kabupaten Malinau No. 7 Tahun 2024 · Perda Kabupaten Malinau Nomor 7 Tahun 2024
Peraturan Daerah ini menetapkan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Malinau untuk periode 2025-2045.
Latar Belakang dan Tujuan: RPJPD ini diperlukan untuk melaksanakan amanat Undang-Undang tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Pemerintahan Daerah. RPJPD ini bertujuan untuk mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan yang berdayaguna, berhasilguna, bersih, dan bertanggung jawab, serta bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. RPJPD juga mempertimbangkan faktor sumber daya alam, lingkungan hidup, kependudukan, pendidikan, kesehatan, SDM, gender, ekonomi, politik, hukum, dan IPTEK.
Ketentuan Substansial: