Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 209 Tahun 1961

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 209 Tahun 1961 tentang Pengangkatan Direksi Sementara Badan Pimpinan Umum Perusahaan Perkebunan Negara

Juga dikenal sebagai: Keppres 209/1961 · Keppres No. 209 Tahun 1961 · Keppres Nomor 209 Tahun 1961

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:9 Mei 1961Tanggal Penetapan:9 Mei 1961
Badan Usaha Milik NegaraPelimpahan Wewenang & Penugasan

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPengangkatan Direksi Sementara Badan Pimpinan Umum Perusahaan Perkebunan Negara
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku09 Mei 1961
Tanggal Penetapan09 Mei 1961
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Keputusan ini diambil untuk mengangkat Direksi Sementara dari Badan Pimpinan Umum (B.P.U.) Perusahaan Perkebunan Negara (P.P.N.), yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 141 Tahun 1961. Tujuan utama dari pengangkatan ini adalah untuk memastikan adanya kepemimpinan yang efektif dalam mengelola perusahaan perkebunan negara.

Ketentuan Substansial: Keputusan ini menetapkan pengangkatan tujuh orang sebagai Direksi Sementara B.P.U. P.P.N., dengan Ir. Saskono Prawiro Hardjo sebagai Presiden Direktur. Pengangkatan ini bersifat sementara dan dapat diubah jika ditemukan kekeliruan. Keputusan ini berlaku segera setelah ditetapkan, dan salinannya disampaikan kepada berbagai pihak terkait, termasuk semua menteri dan B.P.U. P.P.N.

(-)

(-)