Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangli Nomor 4 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangli Nomor 4 Tahun 2018 tentang Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bangli 4/2018 · Perda Kabupaten Bangli No. 4 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Bangli Nomor 4 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:9 Juli 2018Tanggal Penetapan:9 Juli 2018
Bantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang
LokasiPemerintah Kabupaten Bangli
Tanggal Berlaku09 Juli 2018
Tanggal Penetapan09 Juli 2018
Tempat PenetapanBangli

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah Kabupaten Bangli Nomor 4 Tahun 2018 mengatur tentang Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang. Latar belakang peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang bertujuan untuk mewujudkan ketertiban dan kepastian hukum dalam pemakaian UTTP (Alat Ukur, Takar, Timbang, dan Perlengkapannya).

Peraturan ini mengatur tentang:

  1. Nama, Objek, dan Subjek Retribusi: Retribusi dipungut atas jasa pelayanan tera/tera ulang UTTP, meliputi biaya tera/tera ulang, pengesahan, penjustiran, pembatalan, pemeriksaan, kalibrasi, pengujian BDKT, jasa profesi, dan biaya tambahan untuk alat UTTP. Objek retribusi adalah pelayanan pengujian alat-alat UTTP dan pengujian BDKT. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan pelayanan tera/tera ulang.
  2. Golongan Retribusi: Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang digolongkan sebagai Retribusi Jasa Umum.
  3. Tata Cara Tera/Tera Ulang: Pemilik/pemakai UTTP mengajukan permohonan ke Dinas atau tempat terdekat yang ditentukan Dinas. Untuk UTTP yang sulit dipindahkan, permohonan dapat diajukan untuk peneraan di tempat pemilik/pemakai.
  4. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa: Diukur berdasarkan tingkat kesulitan, karakteristik, jenis, kapasitas, peralatan yang digunakan, jumlah UTTP yang ditera/tera ulang dan BDKT yang diuji, serta jangka waktu tera/tera ulang UTTP dan pengujian BDKT.
  5. Prinsip Penetapan Tarif: Memperhatikan biaya penyedia jasa, kemampuan masyarakat, aspek keadilan, dan efektivitas pengendalian. Biaya meliputi biaya operasional, pemeliharaan, bunga, dan modal.
  6. Struktur dan Besaran Tarif Retribusi: Tarif proporsional berdasarkan jenis dan kapasitas UTTP serta lamanya waktu pengujian, sebagaimana tercantum dalam lampiran peraturan. Tarif ditinjau paling lama 3 tahun sekali dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian.
  7. Wilayah Pemungutan: Retribusi dipungut di Wilayah Kabupaten Bangli. UTTP yang sudah ditera di luar Kabupaten Bangli wajib didaftarkan di Dinas.
  8. Penentuan Pembayaran: Retribusi dipungut menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan (karcis/kwitansi). Pembayaran dilakukan tunai di Kas Daerah atau tempat lain yang ditentukan. Bupati dapat memberikan pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi.

(-)

1. Dalam hal wajib retribusi tidak membayar tepat waktu atau kurang membayar, dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2% setiap bulan dari retribusi yang kurang dibayar. 2. Pejabat/petugas yang tidak melaksanakan pemungutan, penyetoran, pencatatan, dan pelaporan dengan benar dikenakan sanksi administratif sesuai ketentuan perundang-undangan. 3. Setiap orang atau badan yang melanggar ketentuan Pasal 14 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak 3 kali jumlah retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.