Peraturan Daerah Kabupaten Bungo Nomor 4 Tahun 2014 mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Bungo Nomor 7 Tahun 2011 tentang Pembentukan Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat. Perubahan tersebut mencakup perubahan pada Pasal 1 mengenai definisi istilah-istilah yang digunakan dalam peraturan daerah, Pasal 2 mengenai pembentukan Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Kesatuan Bangsa dan Politik (BPBD-KESBANGPOL), Pasal 4 mengenai susunan organisasi BPBD-KESBANGPOL yang terdiri dari Kepala Badan, Sekretariat dengan subbagian-subbagiannya, Bidang-Bidang (Pencegahan dan Kesiapsiagaan, Kedaruratan dan Logistik, Rehabilitasi dan Rekonstruksi, Kesatuan Bangsa dan Kewaspadaan Nasional, Politik dan Kemasyarakatan) dengan subbidang-subbidangnya, UPTB, dan Kelompok Jabatan Fungsional, serta Pasal 5 mengenai tugas pokok dan fungsi BPBD-KESBANGPOL dalam melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah di bidang penanggulangan bencana, kesatuan bangsa dan politik. Tugas pokok ini dijabarkan lebih lanjut melalui perumusan kebijakan teknis, pemberian dukungan penyelenggaraan pemerintahan daerah, pembinaan dan pelaksanaan tugas, serta pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya. Detail lebih lanjut mengenai penjabaran tugas dan fungsi masing-masing susunan organisasi diatur dengan Peraturan Bupati.