Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 66 Tahun 2024

Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 66 Tahun 2024 tentang Pembinaan Pelaku Perbukuan

Juga dikenal sebagai: Permendikbudriset 66/2024 · Permendikbudriset No. 66 Tahun 2024 · Permendikbudriset Nomor 66 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:17 Oktober 2014Tanggal Penetapan:14 Oktober 2014
Sistem Pendidikan Nasional

Informasi

TipePeraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
TemaPembinaan Pelaku Perbukuan
LokasiKementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
Tanggal Berlaku17 Oktober 2014
Tanggal Penetapan14 Oktober 2014
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 28 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 963) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 16 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 28 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 198).

Peraturan Menteri ini mengatur tentang pembinaan pelaku perbukuan yang bertujuan untuk mewujudkan pelaku perbukuan yang profesional, adaptif terhadap perkembangan teknologi perbukuan, dan menjunjung tinggi etika profesi dalam rangka membangun ekosistem perbukuan yang sehat dan bermutu. Pelaku perbukuan meliputi perseorangan (penulis, penerjemah, penyadur, editor, desainer, dan ilustrator) dan badan usaha (pencetak, pengembang buku elektronik, penerbit, dan toko buku).

Pembinaan dilakukan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah sesuai kewenangannya. Pembinaan oleh pemerintah pusat meliputi Pembinaan Manajemen (terhadap pelaku perbukuan badan usaha) dan Pembinaan Profesionalitas (terhadap pelaku perbukuan perseorangan).

Pembinaan Manajemen dilakukan melalui pengembangan standar tata kelola usaha perbukuan (standar tata kelola percetakan, pengembangan buku elektronik, penerbitan, dan toko buku) dan pelaksanaan Akreditasi usaha perbukuan. Aspek yang dinilai dalam Pembinaan Manajemen meliputi kelembagaan, operasional, sumber daya manusia, sarana dan prasarana, dan kinerja. Pelaksanaan Akreditasi meliputi pembentukan komite Akreditasi dan fasilitasi pembentukan lembaga Akreditasi oleh asosiasi badan usaha perbukuan. Akreditasi bersifat sukarela.

Pembinaan Profesionalitas dilakukan melalui peningkatan kompetensi (bimbingan teknis, pelatihan berbasis kompetensi, seminar dan lokakarya), pembinaan organisasi profesi (fasilitasi pembentukan dan pengembangan asosiasi profesi perbukuan), pengembangan SKKNI profesi perbukuan, dan pengembangan sistem sertifikasi. Sertifikasi profesi perbukuan bersifat sukarela.

(-)

(-)