Peraturan Menteri Sosial Nomor 14 Tahun 2019 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Kementerian Sosial bertujuan untuk meningkatkan efisiensi administrasi, ketertiban penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan, serta peningkatan pelayanan publik di Kementerian Sosial. Peraturan ini mengatur berbagai aspek tata naskah dinas, termasuk jenis dan format naskah dinas, penomoran dan pengkodean, pengurusan naskah dinas korespondensi, pejabat penandatangan, penggunaan lambang negara dan logo, pengamanan naskah dinas, serta prosedur perubahan, pencabutan, pembatalan, dan ralat naskah dinas. Ketentuan substansial mencakup pengaturan jenis-jenis naskah dinas seperti Naskah Dinas Arahan (Peraturan, Pedoman, Instruksi, Surat Edaran) dan Naskah Dinas Korespondensi (Nota Dinas, Surat Dinas). Peraturan ini juga menetapkan standar format, penggunaan lambang negara dan logo, serta prosedur pengamanan untuk memastikan keabsahan dan keamanan informasi.