Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Dumai Nomor 1 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kota Dumai Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Dumai Nomor 18 Tahun 2011 Tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk Dan Akta Catatan Sipil

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Dumai 1/2017 · Perda Kota Dumai No. 1 Tahun 2017 · Perda Kota Dumai Nomor 1 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:13 Februari 2017Tanggal Penetapan:13 Februari 2017
Pajak & Retribusi DaerahKependudukan & Catatan Sipil

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPencabutan Peraturan Daerah Kota Dumai Nomor 18 Tahun 2011 Tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk Dan Akta Catatan Sipil
LokasiPemerintah Kota Dumai
Tanggal Berlaku13 Februari 2017
Tanggal Penetapan13 Februari 2017
Tempat PenetapanDumai

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Dumai Nomor 18 Tahun 2011 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil (Lembaran Daerah Kota Dumai Tahun 2011 Nomor 4 Seri B).

Peraturan Daerah Kota Dumai Nomor 1 Tahun 2017 ini mencabut Peraturan Daerah Kota Dumai Nomor 18 Tahun 2011 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil. Pencabutan ini dilakukan untuk menindaklanjuti ketentuan Pasal 79A Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, yang menghapuskan retribusi untuk penggantian biaya cetak KTP dan akta catatan sipil. Dengan dicabutnya Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2011, maka tidak ada lagi pungutan retribusi untuk biaya cetak KTP dan akta catatan sipil di Kota Dumai.

(-)

(-)