Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Cimahi Nomor 4 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Kota Cimahi Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Cimahi 4/2021 · Perda Kota Cimahi No. 4 Tahun 2021 · Perda Kota Cimahi Nomor 4 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:6 Juli 2021Tanggal Penetapan:6 Juli 2021
Aset Milik Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPengelolaan Barang Milik Daerah
LokasiPemerintah Kota Cimahi
Tanggal Berlaku06 Juli 2021
Tanggal Penetapan06 Juli 2021
Tempat PenetapanCimahi

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah.

Peraturan Daerah Kota Cimahi Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah bertujuan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 105 dan Pasal 110 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah. Peraturan ini mengatur pengelolaan barang milik daerah yang meliputi perencanaan kebutuhan dan penganggaran, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penilaian, pemindahtanganan, pemusnahan, penghapusan, penatausahaan, serta pembinaan, pengawasan, dan pengendalian. Kewenangan pengelolaan barang milik daerah berada pada Wali Kota sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan, yang selanjutnya dapat dilimpahkan sebagian kepada pejabat lain seperti Sekretaris Daerah sebagai Pengelola Barang, Kepala Perangkat Daerah sebagai Pejabat Penatausahaan Barang, dan Kepala Perangkat Daerah selaku Pengguna Barang. Peraturan ini juga mengatur tentang perencanaan kebutuhan barang milik daerah yang disusun berdasarkan kebutuhan pelaksanaan tugas dan fungsi Perangkat Daerah serta ketersediaan barang yang ada, mengacu pada Rencana Kerja Perangkat Daerah, standar barang, standar kebutuhan, dan standar harga. Peraturan ini juga mengatur mengenai pemanfaatan barang milik daerah, termasuk sewa, pinjam pakai, kerja sama pemanfaatan (KSP), bangun guna serah (BGS) atau bangun serah guna (BSG), dan kerja sama penyediaan infrastruktur (KSPI). Selain itu, diatur pula mengenai pemindahtanganan barang milik daerah melalui penjualan, tukar menukar, hibah, dan penyertaan modal pemerintah daerah. Peraturan ini juga menekankan pentingnya penatausahaan barang milik daerah yang meliputi pembukuan, inventarisasi, dan pelaporan untuk mewujudkan pengelolaan yang tertib, efektif, dan optimal.

1. Dalam hal Pemanfaatan Barang Milik Daerah yang telah terjadi dan belum mendapat persetujuan dari pejabat yang berwenang, Wali Kota dapat menerbitkan persetujuan terhadap kelanjutan Pemanfaatan Barang Milik Daerah. 2. Persetujuan terhadap kelanjutan Pemanfaatan Barang Milik Daerah dilakukan dengan ketentuan Pengelola Barang menyampaikan permohonan persetujuan untuk sisa waktu Pemanfaatan sesuai dengan perjanjian kepada Wali Kota dengan melampirkan: usulan kontribusi dari Pemanfaatan Barang Milik Daerah; dan laporan hasil audit aparat pengawasan intern Pemerintah. 3. Tukar Menukar Barang Milik Daerah yang telah dilaksanakan tanpa persetujuan pejabat berwenang dan barang pengganti telah tersedia seluruhnya, dilanjutkan dengan serah terima Barang Milik Daerah dengan aset pengganti antara Pengelola Barang dengan mitra Tukar Menukar. 4. Tukar Menukar dilakukan dengan ketentuan: Pengelola Barang memastikan nilai barang pengganti sekurang-kurangnya sama dengan nilai Barang Milik Daerah yang dipertukarkan; dan Pengelola Barang membuat pernyataan bertanggung jawab penuh atas pelaksanaan Tukar Menukar tersebut. 5. Wali Kota dapat menerbitkan persetujuan penghapusan atas Barang Milik Daerah yang telah diserahterimakan berdasarkan permohonan dari Pengelola barang. 6. Segala akibat hukum yang menyertai pelaksanaan Pemanfaatan sebelum diberikannya persetujuan serta pelaksanaan tukar menukar sepenuhnya menjadi tanggung jawab para pihak dalam Pemanfaatan atau Tukar menukar tersebut. 7. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku seluruh kegiatan Pengelolaan Barang Milik Daerah yang telah mendapatkan persetujuan dan/atau penetapan dari pejabat berwenang, dinyatakan tetap berlaku. 8. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku seluruh kegiatan Pengelolaan Barang Milik Daerah mendapat persetujuan dan/atau penetapan dari pejabat berwenang, proses penyelesaiannya dilaksanakan berdasarkan ketentuan Peraturan Daerah ini.

1. Setiap orang yang melanggar ketentuan memanfaatkan Barang Milik Daerah tanpa izin dari Pemerintah Daerah akan dikenakan sanksi administratif berupa peringatan, penghentian kegiatan, pengambilan paksa Barang Milik Daerah, dan/atau denda. 2. Pelanggaran tersebut juga dapat dikenakan sanksi selain sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.