Peraturan Daerah Kota Cimahi Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah bertujuan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 105 dan Pasal 110 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah. Peraturan ini mengatur pengelolaan barang milik daerah yang meliputi perencanaan kebutuhan dan penganggaran, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penilaian, pemindahtanganan, pemusnahan, penghapusan, penatausahaan, serta pembinaan, pengawasan, dan pengendalian.
Kewenangan pengelolaan barang milik daerah berada pada Wali Kota sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan, yang selanjutnya dapat dilimpahkan sebagian kepada pejabat lain seperti Sekretaris Daerah sebagai Pengelola Barang, Kepala Perangkat Daerah sebagai Pejabat Penatausahaan Barang, dan Kepala Perangkat Daerah selaku Pengguna Barang. Peraturan ini juga mengatur tentang perencanaan kebutuhan barang milik daerah yang disusun berdasarkan kebutuhan pelaksanaan tugas dan fungsi Perangkat Daerah serta ketersediaan barang yang ada, mengacu pada Rencana Kerja Perangkat Daerah, standar barang, standar kebutuhan, dan standar harga.
Peraturan ini juga mengatur mengenai pemanfaatan barang milik daerah, termasuk sewa, pinjam pakai, kerja sama pemanfaatan (KSP), bangun guna serah (BGS) atau bangun serah guna (BSG), dan kerja sama penyediaan infrastruktur (KSPI). Selain itu, diatur pula mengenai pemindahtanganan barang milik daerah melalui penjualan, tukar menukar, hibah, dan penyertaan modal pemerintah daerah. Peraturan ini juga menekankan pentingnya penatausahaan barang milik daerah yang meliputi pembukuan, inventarisasi, dan pelaporan untuk mewujudkan pengelolaan yang tertib, efektif, dan optimal.