Peraturan Menteri ini mengatur tentang disiplin Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan pengelolaan kepegawaian dalam penegakan disiplin PPPK. Tujuannya adalah memberikan kepastian dalam pemeriksaan, penjatuhan, dan penyampaian hukuman disiplin. Ketentuan substansial mencakup kewajiban dan larangan bagi PPPK, serta jenis-jenis hukuman disiplin yang dapat dijatuhkan. Kewajiban meliputi setia kepada negara, menjaga persatuan, melaksanakan kebijakan pemerintah, menaati peraturan perundang-undangan, menjaga netralitas, melaksanakan nilai dasar ASN, melaksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab, menunjukkan integritas, menyimpan rahasia jabatan, dan bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI. Larangan meliputi penyalahgunaan wewenang, menjadi perantara untuk keuntungan pribadi, bekerja untuk negara lain tanpa izin, melakukan pungutan di luar ketentuan, melakukan kegiatan yang merugikan negara, bertindak sewenang-wenang, menghalangi tugas kedinasan, menerima hadiah terkait jabatan, meminta sesuatu terkait jabatan, memberikan dukungan politik yang dilarang, berwirausaha yang menimbulkan konflik kepentingan, melakukan perbuatan asusila, menyalahgunakan narkoba, dan menyebarkan informasi yang bermuatan ujaran kebencian atau berita palsu. Jenis hukuman disiplin meliputi ringan (teguran lisan, tertulis, pernyataan tidak puas), sedang (pemotongan tunjangan kinerja), dan berat (pemotongan tunjangan kinerja, pemutusan hubungan kerja dengan hormat atau tidak hormat).