Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Magelang Nomor 31 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Magelang Nomor 31 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Magelang 31/2008 · Perda Kabupaten Magelang No. 31 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Magelang Nomor 31 Tahun 2008

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Desember 2008Tanggal Penetapan:31 Desember 2008
Struktur Organisasi PemerintahOtonomi & Pemerintahan Daerah

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 14 Tahun 2003 tentang Pembentukan, Kedudukan, Tugas, Fungsi Struktur Organisasi Dan Tatakerja Dinas Kependudukan, Catatan Sipil dan Keluarga Berencana Serta Unit Pelaksana Teknis Dinas Kependudukan, Catatan Sipil dan Keluarga Berencana Kabupaten Magelang (Lembaran Daerah Kabupaten Magelang Tahun 2003 Nomor 41 Serie D Nomor 4); 2. Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 19 Tahun 2004 tentang Pembentukan, Kedudukan, Tugas, Fungsi Struktur Organisasi Dan Tatakerja Badan Pengelolaan Keuangan dan Kekayaan Daerah serta Unit Pelaksana Teknis Badan Pengelolaan Keuangan dan Kekayaan Daerah Kabupaten Magelang (Lembaran Daerah Kabupaten Magelang Tahun 2004 Nomor 33 Serie D Nomor 5); 3. Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 20 Tahun 2004 tentang Pembentukan, Kedudukan, Tugas, Fungsi Struktur Organisasi Dan Tatakerja Badan Pengelolaan Perpustakaan, Kearsipan dan data Elektronik Magelang (Lembaran Daerah Kabupaten Magelang Tahun 2004 Nomor 34 Serie D Nomor 6); 4. Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Pembentukan, Kedudukan, Tugas, Fungsi Struktur Organisasi Dan Tatakerja Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Serta Unit Pelaksana Teknis Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Magelang (Lembaran Daerah Kabupaten Magelang Tahun 2004 Nomor 36 Serie D Nomor 8); 5. Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Pembentukan, Kedudukan, Tugas, Fungsi Struktur Organisasi Dan Tatakerja Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Penanaman Modal Serta Unit Pelaksana Teknis Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Penanaman Modal Kabupaten Magelang (Lembaran Daerah Kabupaten Magelang Tahun 2004 Nomor 37 Serie D Nomor 9); 6. Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Pembentukan, Kedudukan, Tugas, Fungsi Struktur Organisasi Dan Tatakerja Dinas Pertanian Kabupaten Magelang (Lembaran Daerah Kabupaten Magelang Tahun 2004 Nomor 38 Serie D Nomor 10); 7. Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Pembentukan, Kedudukan, Tugas, Fungsi Struktur Organisasi Dan Tatakerja Dinas Pasar Dan Unit Pelaksana Teknis Dinas Pasar Kabupaten Magelang (Lembaran Daerah Kabupaten Magelang Tahun 2004 Nomor 39 Serie D Nomor 11); 8. Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 26 Tahun 2004 tentang Pembentukan, Kedudukan, Tugas, Fungsi Struktur Organisasi Dan Tatakerja Dinas Peternakan dan Perikanan Serta Unit Pelaksana Teknis Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten Magelang (Lembaran Daerah Kabupaten Magelang Tahun 2004 Nomor 40 Serie D Nomor 12); 9. Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 27 Tahun 2004 tentang Pembentukan, Kedudukan, Tugas, Fungsi Struktur Organisasi Dan Tatakerja Dinas Perhubungan Dan Unit Pelaksana Teknis Dinas Perhubungan Kabupaten Magelang (Lembaran Daerah Kabupaten Magelang Tahun 2004 Nomor 41 Serie D Nomor 13); 10. Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Pembentukan, Kedudukan, Tugas, Fungsi Struktur Organisasi Dan Tatakerja Dinas Kesehatan Dan Unit Pelaksana Teknis Dinas Kesehatan Kabupaten Magelang (Lembaran Daerah Kabupaten Magelang Tahun 2004 Nomor 42 Serie D Nomor 14); 11. Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Pembentukan, Kedudukan, Tugas, Fungsi Struktur Organisasi Dan Tatakerja Dinas Pendidikan Dan Unit Pelaksana Teknis Dinas Pendidikan Kabupaten Magelang (Lembaran Daerah Kabupaten Magelang Tahun 2004 Nomor 43 Serie D Nomor 15); 12. Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Pembentukan, Kedudukan, Tugas, Fungsi Struktur Organisasi Dan Tatakerja Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Serta Unit Pelaksana Teknis Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Magelang (Lembaran Daerah Kabupaten Magelang Tahun 2004 Nomor 44 Serie D Nomor 16); 13. Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Pembentukan, Kedudukan, Tugas, Fungsi Struktur Organisasi Dan Tatakerja Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Kabupaten Magelang (Lembaran Daerah Kabupaten Magelang Tahun 2004 Nomor 45 Serie D Nomor 17); 14. Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 35 Tahun 2004 tentang Pembentukan, Kedudukan, Tugas, Fungsi Struktur Organisasi Dan Tatakerja Dinas Pekerjaan Umum Serta Unit Pelaksana Teknis Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Magelang (Lembaran Daerah Kabupaten Magelang Tahun 2004 Nomor 51 Serie D Nomor 21); 15. Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 36 Tahun 2004 tentang Pembentukan, Kedudukan, Tugas, Fungsi Struktur Organisasi Dan Tatakerja Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Magelang (Lembaran Daerah Kabupaten Magelang Tahun 2004 Nomor 52 Serie D Nomor 22); 16. Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Pembentukan, Kedudukan, Tugas, Fungsi Struktur Organisasi Dan Tatakerja Kantor Pertambangan dan Energi Kabupaten Magelang (Lembaran Daerah Kabupaten Magelang Tahun 2004 Nomor 53 Serie D Nomor 23).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja Dinas Daerah di Kabupaten Magelang. Latar belakangnya adalah untuk meninjau kembali peraturan daerah yang mengatur pembentukan, kedudukan, tugas, fungsi, struktur organisasi, dan tata kerja dinas di Kabupaten Magelang, seiring dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah dan Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Pemerintahan Daerah Kabupaten Magelang. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk membentuk peraturan daerah yang sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan daerah. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup pembentukan dinas-dinas daerah, yang meliputi Dinas Kesehatan; Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga; Dinas Pertanian Tanaman Pangan, Perkebunan dan Kehutanan; Dinas Pariwisata dan Kebudayaan; Dinas Tenaga Kerja, Sosial dan Transmigrasi; Dinas Pekerjaan Umum, Energi dan Sumber Daya Mineral; Dinas Perindustrian, Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah; Dinas Perdagangan dan Pasar; Dinas Perhubungan; Dinas Peternakan dan Perikanan; Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil; Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah; serta Dinas Komunikasi dan Informatika. Setiap dinas memiliki kedudukan sebagai unsur pelaksana otonomi daerah di bidangnya masing-masing, dipimpin oleh Kepala Dinas yang bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Tugas pokok masing-masing dinas adalah melaksanakan urusan pemerintahan daerah di bidangnya berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan. Susunan organisasi setiap dinas meliputi Kepala Dinas, Sekretariat, bidang-bidang yang membawahi seksi-seksi, Unit Pelaksana Teknis (UPT), dan Kelompok Jabatan Fungsional.

1. Dengan ditetapkannya Peraturan Daerah ini, maka pejabat yang lama tetap menduduki jabatan sampai dengan dilantiknya pejabat yang baru.

(-)