Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Magetan No. 1 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Magetan Nomor 1 Tahun 2015 tentang Perseroan Terbatas Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Magetan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Magetan 1/2015 · Perda Kabupaten Magetan No. 1 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Magetan Nomor 1 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:25 Februari 2015
Perbankan & Lembaga Keuangan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerseroan Terbatas Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Magetan
LokasiPemerintah Kabupaten Magetan
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan25 Februari 2015
Tempat PenetapanMagetan

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 9 Tahun 2008 tentang Pendirian Perseroan Terbatas Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Magetan (selain Pasal 2 dan Pasal 3, dan sepanjang telah ditindaklanjuti dalam RUPS, Anggaran Dasar, Peraturan Direksi atau ketentuan lain yang diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perseroan Terbatas Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (PT BPR Syariah) Magetan. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan kinerja PT BPR Syariah dan menyesuaikan dengan perkembangan peraturan perundang-undangan serta kebutuhan pelayanan masyarakat. Tujuannya adalah untuk membantu dan mendorong pertumbuhan perekonomian masyarakat dan pembangunan daerah, serta sebagai sumber Pendapatan Asli Daerah. PT BPR Syariah menjalankan fungsi menghimpun dan menyalurkan dana masyarakat, serta dapat menjalankan fungsi sosial sebagai lembaga baitul mal dan menghimpun dana sosial dari wakaf uang. Kegiatan usahanya meliputi penghimpunan dana dalam bentuk simpanan dan investasi, penyaluran dana dalam bentuk pembiayaan bagi hasil, pembiayaan berdasarkan akad murabahah, salam, istishna, qardh, ijarah, dan pengambilalihan utang. PT BPR Syariah juga dapat menempatkan dana pada bank syariah lain dan memindahkan uang. Modal dasar PT BPR Syariah ditetapkan sebesar Rp15.000.000.000,00 dengan modal disetor sebesar Rp3.750.000.000,00. Komposisi saham terdiri dari Pemerintah Daerah (minimal 90%) dan pihak ketiga (maksimal 10%). RUPS memiliki wewenang yang tidak diberikan kepada Direksi atau Dewan Komisaris. Direksi terdiri dari Direktur Utama dan Direktur, dengan masa jabatan 4 tahun. Dewan Komisaris dipimpin oleh Komisaris Utama dengan masa jabatan 3 tahun. Dewan Pengawas Syariah bertugas memberikan nasihat dan saran kepada Direksi serta mengawasi kegiatan PT BPR Syariah agar sesuai dengan Prinsip Syariah.

1. Anggaran Dasar PT BPR Syariah yang telah ada sebelum Peraturan Daerah ini berlaku, dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.

(-)