Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perseroan Terbatas Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (PT BPR Syariah) Magetan. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan kinerja PT BPR Syariah dan menyesuaikan dengan perkembangan peraturan perundang-undangan serta kebutuhan pelayanan masyarakat. Tujuannya adalah untuk membantu dan mendorong pertumbuhan perekonomian masyarakat dan pembangunan daerah, serta sebagai sumber Pendapatan Asli Daerah.
PT BPR Syariah menjalankan fungsi menghimpun dan menyalurkan dana masyarakat, serta dapat menjalankan fungsi sosial sebagai lembaga baitul mal dan menghimpun dana sosial dari wakaf uang. Kegiatan usahanya meliputi penghimpunan dana dalam bentuk simpanan dan investasi, penyaluran dana dalam bentuk pembiayaan bagi hasil, pembiayaan berdasarkan akad murabahah, salam, istishna, qardh, ijarah, dan pengambilalihan utang. PT BPR Syariah juga dapat menempatkan dana pada bank syariah lain dan memindahkan uang.
Modal dasar PT BPR Syariah ditetapkan sebesar Rp15.000.000.000,00 dengan modal disetor sebesar Rp3.750.000.000,00. Komposisi saham terdiri dari Pemerintah Daerah (minimal 90%) dan pihak ketiga (maksimal 10%). RUPS memiliki wewenang yang tidak diberikan kepada Direksi atau Dewan Komisaris. Direksi terdiri dari Direktur Utama dan Direktur, dengan masa jabatan 4 tahun. Dewan Komisaris dipimpin oleh Komisaris Utama dengan masa jabatan 3 tahun. Dewan Pengawas Syariah bertugas memberikan nasihat dan saran kepada Direksi serta mengawasi kegiatan PT BPR Syariah agar sesuai dengan Prinsip Syariah.