di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Balangan Nomor 7 Tahun 2013 tentang Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah di Bidang Perikanan
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Balangan 7/2013 · Perda Kabupaten Balangan No. 7 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Balangan Nomor 7 Tahun 2013
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah di Bidang Perikanan. Latar belakang peraturan ini adalah untuk mendukung perekonomian daerah melalui peningkatan usaha di sektor perikanan, dengan menyediakan benih ikan unggul hasil pengembangan teknologi oleh pemerintah daerah. Tujuannya adalah untuk memenuhi kebutuhan benih ikan berkualitas bagi masyarakat dan menjamin terselenggaranya usaha perikanan di daerah.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
Peraturan ini juga mengatur tentang tata cara pembayaran, wilayah pemungutan, masa retribusi, saat retribusi terutang, penagihan retribusi, keberatan, pengembalian kelebihan pembayaran, kedaluwarsa penagihan, pembukuan dan pemeriksaan, insentif pemungutan, dan sanksi administratif.