Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 3 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana. Perubahan tersebut mencakup definisi istilah-istilah terkait penanggulangan bencana, penyelenggaraan penanggulangan bencana yang meliputi bencana alam, non alam, dan sosial berdasarkan aspek sosial ekonomi, budaya masyarakat, kelestarian lingkungan hidup, kemanfaatan dan efektivitas, serta lingkup luas wilayah. Peraturan ini juga mengatur penyelenggaraan penanggulangan bencana dalam situasi tidak terjadi bencana, termasuk perencanaan, pengurangan risiko, pencegahan, pemaduan dalam perencanaan pembangunan, analisis risiko, penegakan rencana tata ruang, pendidikan dan pelatihan, serta standar teknis. Pengurangan risiko bencana dilakukan melalui pengenalan dan pemantauan risiko, perencanaan partisipatif, pengembangan budaya sadar bencana, peningkatan komitmen pelaku, dan penerapan upaya fisik dan non fisik. Kesiapsiagaan meliputi penyusunan rencana penanggulangan kedaruratan, pengorganisasian sistem peringatan dini, penyediaan pasokan kebutuhan dasar, penyiapan personil dan sarana, serta inventarisasi wilayah rawan bencana. Prasarana dan sarana umum dan khusus dalam penanggulangan bencana juga diatur, termasuk peralatan peringatan dini, posko bencana, kendaraan operasional, peta rawan bencana, dan media center. Selain itu, diatur pula mengenai mitigasi bencana, penentuan status keadaan darurat bencana, pengadaan barang dan jasa, serta struktur organisasi posko penanganan darurat bencana. Terakhir, peraturan ini juga mengatur mengenai penyidikan dan ketentuan pidana terkait pelanggaran terhadap peraturan daerah ini.