Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 16 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil bertujuan untuk melaksanakan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007, dan Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008. Latar belakangnya adalah ketidaksesuaian Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 22 Tahun 2003 dengan perkembangan peraturan perundang-undangan.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
1. **Pembagian Kewenangan:** Pemerintah Kota Bengkulu bertanggung jawab menyelenggarakan urusan administrasi kependudukan yang dilaksanakan oleh Walikota, termasuk koordinasi, pengaturan teknis, pembinaan, pelayanan masyarakat, penugasan kepada kelurahan, pengelolaan data kependudukan, dan koordinasi pengawasan.
2. **Kewajiban Dinas:** Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil memiliki kewajiban mendaftar peristiwa kependudukan, mencatat peristiwa penting, memberikan pelayanan, menerbitkan dokumen kependudukan, mendokumentasikan hasil pendaftaran, menjamin kerahasiaan data, dan melakukan verifikasi data.
3. **Hak dan Kewajiban Penduduk:** Setiap penduduk berhak memperoleh dokumen kependudukan, pelayanan yang sama, perlindungan data pribadi, kepastian hukum atas kepemilikan dokumen, informasi mengenai data, serta ganti rugi akibat kesalahan. Penduduk wajib melaporkan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting.
4. **Data dan Dokumen Kependudukan:** Peraturan ini mengatur jenis data kependudukan (perseorangan dan agregat) serta dokumen kependudukan seperti biodata penduduk, Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), surat keterangan kependudukan, dan akta pencatatan sipil.